kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restitusi PPN dipercepat naik 90% pada Mei 2020


Jumat, 26 Juni 2020 / 10:18 WIB
Restitusi PPN dipercepat naik 90% pada Mei 2020
ILUSTRASI. Realisasi restitusi PPN dipercepat sepanjang Januari-Mei 2020 sebesar Rp 21,83 triliun, naik 27% secara tahunan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat tumbuh 90% secara tahunan, pada Mei 2020. Hal ini sejalan dengan wajib pajak (WP) yang memanfaatkan insentif pajak dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Insentif tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini mulai berlaku selama enam bulan yakni masa pajak April hingga September 2020.

Adapun pemerintah menganggarkan insentif tersebut sebesar Rp 5,8 triliun, atau setara 4,8% dari total anggaran insentif pajak di PMK 44/2020 senilai Rp 120,61 triliun. Anggaran tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Hingga 20 Juni, realisasi insentif pajak sudah mencapai Rp 12 triliun

Berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi restitusi PPN dipercepat sepanjang Januari-Mei 2020 sebesar Rp 21,83 triliun, tumbuh 27% secara year on year (yoy). Angka tersebut setara 26,57% dari total restitusi sampai dengan akhir Mei 2020 senilai Rp 82,15 triliun. Sisanya, Rp 13,93 triliun berasal dari restitusi upaya hukum, dan restitusi normal Rp 46,39 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan besarnya restitusi PPN dipercepat mengindikasikan makin banyak WP yang memanfaatkan PMK 44/2020 di tengah situasi ekonomi saat ini. Secara umum, Yon bilang pemanfaatan stimulus lain di PMK tersebut juga mulai tersalurkan kepada wajib pajak.

“Kami melihat PMK 44/2020 juga dimanfaatkan WP. Mudah-mudahan dari PMK ini memberikan cashflow perusahaan berjalan meningkatkan usahanya,” kata Yon dalam Konferensi Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan wartawan, Kamis (25/6).

Baca Juga: Restitusi pajak masih tumbuh 7,4% hingga Mei 2020, ini pemicunya

Selain insentif restitusi PPN dipercepat, dalam beleid PMK 44/2020 pemerintah mencakup juga insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan diskon 30% PPh Pasal 25.

Secara umum, total realisasi insentif pajak di PMK 44/2020 sebesar Rp 12 triliun sejak April hingga 20 Juni 2020. Angka tersebut sekitar 10% dari anggaran insentif pajak sebesar Rp 120,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×