kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restitusi pajak meningkat di semester I, Ditjen Pajak belum akan memperlambat


Senin, 12 Agustus 2019 / 15:19 WIB
Restitusi pajak meningkat di semester I, Ditjen Pajak belum akan memperlambat
ILUSTRASI. Kantor pelayanan pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restitusi pajak nyatanya masih menjadi bayang-bayang laju penerimaan pajak yang melambat di semester I-2019. Sementara, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus optimistis penerimaan pajak dapat tumbuh di tahun ini. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan sepanjang semester I-2019 jumlah restitusi pajak dipercepat cukup tinggi. Alasannya, tahun ini masih masa transisi dari proses restitusi yang lama menjadi cepat. 

Baca Juga: Penerimaan Pajak Lesu, Defisit Anggaran Akhir Tahun Berpotensi Membengkak

“Selama ini tertahan atau dikompensasikan terus oleh Wajib Pajak (WP) sekarang direstitusi secara cepat. Selanjutnya akan menurun juga kalau sudah normal,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (12/8). 

Hestu menegaskan tidak ada rencana untuk mengubah kebijakan restitusi untuk lebih memperlambat. Di samping itu, penerimaan pajak selama semester pertama hanya tumbuh 3,75% year-on-year (yoy) menjadi Rp 603,34 triliun. 

Dalam catatan Kementerian Keuangan (Kemkeu), hampir semua sektor mengalami pertumbuhan yang lelet. Bahkan, ada sektor yang mengalami penurunan penerimaan, seperti industri pengolahan dan pertambangan.

Baca Juga: Sri Mulyani optimistis investasi tumbuh tinggi disokong kebijakan terpadu

Penerimaan pajak dari industri pengolahan mencapai Rp 160,62 triliun, turun 2,6% yoy. Sementara, sektor pertambangan mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 33,43 triliun, turun 14% yoy. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, realisasi penerimaan pajak dua sektor ini masih mencatat pertumbuhan.

Penurunan penerimaan pajak dua sektor tersebut masih terdampak dari kebijakan percepatan restitusi. Kemkeu mencatat, restitusi sektor ini pada semester I-2019, tumbuh 30,8% yoy. Di sisi lain, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) impor sektor ini justru tercatat turun 5,2% yoy.

Khusus di sektor pertambangan, penurunan terjadi juga akibat pertumbuhan restitusi yang tinggi, sebesar 41,3% yoy. Sementara setoran pajak penghasilan (PPh) badan sektor ini melambat.

Adapun penerimaan pajak dari sektor perdagangan tumbuh melambat menjadi 2,5% yoy. Ini juga lantaran restitusi yang besar, yang tumbuh 41,3% yoy. Selain itu, penerimaan PPN impor sektor ini juga tercatat turun 6,7% yoy.

Baca Juga: Rasio penerimaan pajak Indonesia paling rendah dari negara lain

Hestu menjelaskan restitusi dipercepat tujuannya adalah membantu cash flow WP. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi terutama ekspor.

“Dari sisi DJP, ini juga bermanfaat untuk menggeser fokus aktivitas pemeriksa, dari yang sebelumnya untuk memproses restitusi menjadi aktivitas yang lebih produktif yaitu menggali potensi penerimaan,” ujar Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×