kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Restitusi Pajak Turun 41,44% Hingga Mei 2022


Selasa, 28 Juni 2022 / 15:54 WIB
Restitusi Pajak Turun 41,44% Hingga Mei 2022
ILUSTRASI. Pengembalian pajak atau restitusi pajak turun pada Mei 2022.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembalian pajak atau restitusi pajak turun pada Mei 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, realisasi restitusi pajak hingga Mei 2022 mencapai Rp 6,64 triliun atau turun 41,44% yoy dari restitusi Mei 2021 yang mencapai Rp 11,34 triliun.

Penurunan restitusi tersebut utamanya berasal dari jenis pajak penghasilan badan (PPh badan) yang mencatat penurunan restitusi hingga 41,45% yoy.

“Restitusi PPh badan yang mengalami penurunan pada tahun 2022 sejalan dengan membaiknya tingkat keuntungan wajib pajak pada tahun 2022. Setelah mengalami penurunan keuntungan pada tahun 2021,” tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi Juni 2022.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Kerek Batas Atas Target Penerimaan Negara pada 2023

Nah, penurunan restitusi pajak hingga Mei 2022 tersebut juga memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Hingga Mei 2022, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp 705,82 triliun atau setara 55,80% dari target yang sebesar Rp 1.265 triliun. Bila dibandingakn dengan periode sama tahun lalu, penerimaan pajak ini tumbuh 53,58% yoy.

Namun, penurunan restitusi pajak ini bukan satu-satunya faktor yang mendukung moncernya penerimaan pajak. Pasalnya ada juga peningkatan penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), serta aktivitas impor yang tinggi.

Selain itu, kenaikan penerimaan pajak juga didukung berlanjutnya progres pemulihan ekonomi, perkembangan harga komoditas, dan berakhirnya insentif perpajakan secara bertahap karena makin pulihnya perekonomian.

Baca Juga: Tunda Penerapan Pajak Karbon untuk Kedua Kalinya, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×