Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Baru tahun ini kinerja penerimaan pajak di awal tahun turun dibandingkan periode sebelumnya. Hampir seluruh pos penerimaan pajak mengalami penurunan. Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan beralasan, penerimaan pajak turun karena pemerintah banyak memberikan pengembalian pajak (restitusi pajak).
Per 31 Maret 2015, Ditjen Pajak hanya berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 198,22 triliun, turun 5,63% dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 210,05 triliun. Salah satu penurunan terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang hanya mencapai Rp 83,08 triliun, turun sebesar 3,55%. Lebih rinci lagi, PPN dalam negeri naik tipis dari Rp 46,1 triliun menjadi Rp 47,41 triliun Sedangkan PPN impor turun 7,99% menjadi Rp 32,33 triliun. PPnBM dalam negeri juga turun 5,91% jadi Rp 2,1 triliun dan PPnBM impor merosot 29,24% menjadi Rp 1,13 triliun.
Penurunan tertajam di kelompok PPN atau PPnBM, anjlok 55,44% jadi Rp 26,13 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, susutnya PPN dan PPnBM di awal tahun ini karena pemberian restitusi kepada wajib pajak sangat besar. "Besarannya lebih tinggi dibandingkan tahun lalu," kata Mekar, tanpa merinci, Senin (13/4).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito, bilang, jumlah pencairan restitusi hingga pertengahan Maret 2015 mencapai Rp 16 triliun. Padahal, periode yang sama tahun sebelumnya, restitusi hanya Rp 6 triliun.
Sekadar gambaran saja, restitusi pajak yang wajib dibayarkan Ditjen Pajak memang selalu meningkat setiap tahunnya. Ditjen Pajak mencatat nilai restitusi tahun 2012 mencapai Rp 52,69 triliun, lalu naik menjadi Rp 68,10 triliun pada tahun 2013 dan pada 2014 menjadi Rp 84,95 triliun.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, besarnya restitusi seharusnya tidak berdampak signifikan terhadap turunnya penerimaan dari pos PPN dan PPnBM. Sebab, sepanjang tahun ini pemerintah mematok PPN dan PPnBM sangat besar yakni Rp 576,46 triliun.
Menurutnya, rendahnya penerimaan PPN dan PPnBM akibat pelambatan ekonomi serta turunnya tingkat konsumsi masyarakat. Pelambatan ini tidak dibarengi dengan ekstensifikasi melalui penambahan pengusaha kena pajak sebagai pemungut PPN dan PPnBM.
Ditambah lagi ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur pajak 1% terhadap pengusaha UKM dengan omzet Rp 4,8 miliar setahun, telah menggerus penerimaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News