kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.340   65,00   0,42%
  • IDX 7.832   19,65   0,25%
  • KOMPAS100 1.193   8,54   0,72%
  • LQ45 967   7,57   0,79%
  • ISSI 228   1,17   0,52%
  • IDX30 493   4,42   0,90%
  • IDXHIDIV20 594   3,60   0,61%
  • IDX80 136   1,13   0,84%
  • IDXV30 139   0,76   0,55%
  • IDXQ30 165   1,38   0,84%

Putusan MK Hadirkan Peluang Calon Kepala Daerah Lebih Beragam


Selasa, 20 Agustus 2024 / 18:39 WIB
Putusan MK Hadirkan Peluang Calon Kepala Daerah Lebih Beragam
ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) membacakan putusan saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 

Hal ini tercantum dalam putusan nomor No.60/PUU-XXII/2024. Adapun pemohon uji materiil adalah Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.

Baca Juga: Ahok Sebut Rapat PDI-P Bisa Ubah Peta Politik Pencalonan Pilkada se-Indonesia

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, MK menetapkan syarat baru pengusulan pasangan calon (paslon) dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah partai politik/gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. 

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.

"Berdasarkan putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD 20% atau suara sah 25%," ujar Said, Selasa (20/8).

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, putusan MK ini merekonstruksi syarat pencalonan yang lebih memudahkan partai politik untuk bisa mengusung pasangan calon di Pilkada serentak 2024, baik Pilkada Gubernur atau Pilkada Bupati/Walikota.

Baca Juga: Seperti Saat Loloskan Gibran, KPU Diminta Sesuaikan Aturan Pilkada dengan Putusan MK

Titi mencontohkan, untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.

"Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 merupakan kabar gembira dan putusan yang sangat progresif dalam rangka menghadirkan kontestasi Pilkada yang lebih adil dan menyajikan keragaman atau pluralisme pilihan politik bagi warga," jelas Titi.

Dengan putusan MK, maka ambang batas pencalonan gubernur-wakil gubernur menjadi: 

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10%; 

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5%; 

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5%; 

Baca Juga: PDI-P Buka Peluang Usung Anies atau Ahok di Pilkada Jakarta 2024 Pasca Putusan MK

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5%. 

Lalu, ambang batas pencalonan wali kota/bupati dan wakilnya menjadi: 

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10%; 

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5%; 

Baca Juga: MK Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun Sejak Penetapan Calon

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5%; 

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×