Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usaha Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) memperlihatkan hasil yang positif. Akhirnya, Indonesia ditetapkan sebagai observer yang disahkan dalam sidang pleno Financial Action Task Force-Middle East and North Africa Financial Action Task Force (FATF-MENAFATF) Joint Plenary Meeting di Paris, Perancis, 29 Juni 2018 lalu.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh lebih dari 700 peserta dari anggota FATF, MENAFATF dan organisasi international lainnya. Delegasi Indonesia diwakili oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pengesahan ini merupakan hasil positif dari kunjungan tingkat tinggi (High Level Visit) delegasi FATF ke Jakarta pada bulan Mei 2018 lalu, yang dipimpin secara langsung oleh Presiden FATF Santiago Otamendi. Dalam kunjungan tersebut, delegasi HLV FATF bertemu dengan berbagai pimpinan tinggi kementerian atau lembaga (K/L) terkait di Indonesia untuk menilai komitmen Indonesia terhadap penerapan standar andi pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT) yang dikeluarkan oleh FATF.
"Indonesia menunjukkan antusiasme yang tinggi dan komitmen penuh dalam menegakkan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme," kata Presiden FATF Santiago Otamendi saat sesi pembahasan keanggotaan Indonesia dalam keterangan resmi Kemkeu yang diterima KONTAN, Senin (2/7).
Dukungan terhadap Indonesia disampaikan secara konsensus dan unanimous (mutlak) oleh anggota FATF. Dukungan diawali oleh Portugal, Selandia Baru, dan Singapura, yang diikuti oleh sejumlah negara lain termasuk China, Jerman, Australia, Amerika Serikat, Inggris, dan Rusia. Hal ini menandai pengakuan dunia internasional terhadap peran strategis Indonesia dalam mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
Diresmikannya Indonesia menjadi observer FATF memiliki arti penting, mengingat FATF adalah suatu forum kerjasama antar negara yang bertujuan menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal lain yang mengancam sistem keuangan internasional. Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi besar dunia dan anggota G-20, sudah selayaknya berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan strategis yang dapat menentukan sistem keuangan internasional.
"Indonesia menyambut baik keputusan FATF dan selanjutnya akan menjalani proses Mutual Evaluation Review (MER) FATF untuk penilaian kepatuhan Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagai langkah selanjutnya untuk menjadi anggota penuh FATF," demikian pernyataan Kemkeu.
Dengan diperolehnya status observer, Indonesia sudah dapat mengikuti kegiatan FATF dan memberikan masukan secara langsung dalam pertemuan FATF. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan negara-negara anggota FATF selama ini dan menegaskan komitmen Indonesia untuk terus memperkuat rezim APU/PPT baik di tingkat nasional maupun global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News