kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.811   37,00   0,23%
  • IDX 7.209   74,65   1,05%
  • KOMPAS100 1.108   14,20   1,30%
  • LQ45 877   9,76   1,12%
  • ISSI 221   3,61   1,66%
  • IDX30 449   5,36   1,21%
  • IDXHIDIV20 542   6,49   1,21%
  • IDX80 127   1,73   1,38%
  • IDXV30 135   1,39   1,04%
  • IDXQ30 149   1,65   1,11%

Resmi, Prabowo-Hatta sampaikan perbaikan gugatan


Kamis, 07 Agustus 2014 / 12:32 WIB
Resmi, Prabowo-Hatta sampaikan perbaikan gugatan
ILUSTRASI. Butuh Kebijakan Tepat, Perkembangan Energi Terbarukan Indonesia Masih Sangat Rendah di ASEAN. KONTAN/Baihaki/9/8/2022


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/8), untuk menyerahkan perbaikan berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukannya. 

Tim hukum yang diwakili oleh Elza Syarief, Syahroni, Alamsyah Hanafiyah, tiba di Gedung MK sekitar pukul 11.30 WIB. Batas pengajuan perbaikan berkas adalah pukul 12.00 WIB, atau 1x24 jam sejak sidang perdana, Rabu (6/8) kemarin.

Setibanya di Gedung MK, tim langsung mengajukan berkasnya ke sekretariat penerimaan perkara konstitusi yang ada di lobi Gedung MK. Mereka menyerahkan berkas yang sudah diperbaiki berikut lampiran bukti-bukti. 

"Sudah kami perbaiki semua, sesuai nasehat Majelis Hakim MK," kata Elza kepada wartawan, sebelum menyerahkan berkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang kemarin, Majelis Hakim MK mengoreksi berbagai kesalahan pada berkas permohonan Prabowo-Hatta. Koreksi itu mulai dari masalah teknis seperti kesalahan penulisan hingga materi yang dinilai belum konkret. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×