kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Resmi! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Naik


Jumat, 28 Juni 2024 / 13:44 WIB
Resmi! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Naik
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja PLN. Tarif tenaga listrik triwulan III (Juli-September) 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak berubah.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III (Juli-September) 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak berubah.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dalam keterangan resminya, Jumat (28/6).

Baca Juga: Harga BBM Hari Ini Juni 2024, Pertalite, Pertamax, Shell, BP Apakah Berubah?

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65 per dolar AS, ICP sebesar US$ 83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan  pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi  operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan. 

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tahan Harga BBM dan Tarif Listrik pada Juli, Ini Alasannya

Catatan Kontan, Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, kebijakan untuk menahan harga BBM bersubsidi dan tarif listrik bersubsidi untuk menjaga ekonomi Indonesia di tengah tren pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan inflasi yang masih aman saat ini.

"Menurut saya, sebaiknya pemerintah jangan menaikkan dulu [harga BBM dan tarif listrik subsidi] harus menahan. Karena harga minyak dunia saat ini cenderung turun sekitar US$ 81 per barel. Memang rupiah kita lemah terhadap dolar, tetapi inflasi masih terkendali. Kalau pemerintah menaikkan harga BBM dan tarif listrik subsidi maka akan berpotensi inflasi. Sangat berbahaya bagi perekonomian Indonesia," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (25/6).

Selanjutnya: Tanda-Tanda Diabetes Pada Wanita & Pria, Apa Makanan Ringan Untuk Penderita Diabetes?

Menarik Dibaca: Mengulik Manfaat Konsumsi Singkong untuk Diabetes, Kendalikan Gula Darah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×