kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Resmi, pemerintah permudah impor barang untuk penaggulangan corona


Senin, 23 Maret 2020 / 10:52 WIB
Resmi, pemerintah permudah impor barang untuk penaggulangan corona
ILUSTRASI. Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada orang dalam pengawasan (ODP) di Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/3/2020). Tes tersebut diperuntukan bagi peserta Seminar Anti Riba yang berlangsung


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Kemudian, BNPB menerbitkan Surat Rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor dan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.

Selanjutnya, yayasan/lembaga mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabenan sesuai PMK nomor 70/PMK/04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor.  Barulah diterbitkan SKMK Pembebasan.

Baca Juga: Ini olahraga di rumah ala Arnold Schwarzenegger, cocok untuk yang lagi isolasi diri

Setelah barang impor tiba, yayasan/lembaga non-profit pengajuan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor. Barulah barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

Ketiga, untuk perorangan/swasta jika impor ditujukan untuk kegiatan non-komersial maka dapat memperoleh fasilitas dengan cara menghibahkan barang kepada instansi melalui BNPB atau yayasan/lembaga non-profit yang dibuktikan dengan fifth certificate.

Apabila barang dihibahkan ke BNPB selaku pemerintah, maka BNPB akan mengajukan permohonan sesuai sesama K/L. Sementara, skema lain juga berlaku bagi barang yang dihibahkan ke yayasan/lembaga non-profit. Barulah bisa diterbitkan SKMK Pembebasan.

Setelah barang impor tiba, perseorangan/swasta ,mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.

Baca Juga: Jokowi revisi Kepres gugus tugas percepatan virus corona, begini perubahannya

Kemudian, BNPB atau nama yayasan/lembaga non-profit ditunjuk sebagai pemilik barang. Barulah barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

“Untuk perorangan/swasta untuk kegiatan komersial tidak dapat memperoleh fasilitas dan harus membayar bea masuk, cukai, dan/atau PDRI. Namun pemenuhan ketentuan tata niaga impor dapat melalui BNPB,” sebagaimana dalam Surat Keputusan Standar Operasional Prosedur Bersama Antara DJBC dan BNPB Nomor 01/BNPB/2020 dan Nomor; KEP 113/BC/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×