Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (Capres - Cawapres). Hal itu dibacakan dalam sidang uji materil UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pemohon uji materil adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah pihak lainnya. Dalam gugatannya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10).
Baca Juga: MK Menolak Gugatan Soal Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan, norma pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 merupakan materi undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
Dengan demikian, pilihan pengaturan norma pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan. Serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945.
Jika norma pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 didalilkan para pemohon bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable sebab diskriminatif terhadap warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 40 tahun.
Maka dengan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun.
Oleh karena itu, dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari.
Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi.
"Menurut Mahkamah batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Baca Juga: Amankan Pembacaan Putusan MK Soal Usia Minimum Capres-Cawapres, 1.992 Personel Siaga
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo mengatakan, Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
PSI meyakini bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Menurut Francine, banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan.
Ia bilang, tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35 tahun-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri.
"Sekali lagi PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempen diintervensi secara politik," ujar Francine.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News