Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Menjelang Hari Raya Natal 2025, pertanyaan mengenai status 24 Desember 2025 seringkali muncul di benak masyarakat. Sejumlah orang mungkin mengira hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 termasuk cuti bersama karena berada tepat sehari sebelum Natal. Namun, ketentuan resmi pemerintah tidak menyatakan demikian. Status hari libur dan cuti bersama telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Ketentuan resmi libur Natal 2025
Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian PANRB.
Berdasarkan SKB tersebut, 24 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama Natal.
Hari libur nasional Natal jatuh pada:
- Kamis, 25 Desember 2025
Sementara cuti bersama Natal ditetapkan pada:
- Jumat, 26 Desember 2025
Dengan demikian, Rabu, 24 Desember 2025 tetap merupakan hari kerja, kecuali bagi pekerja yang mengambil cuti tahunan masing-masing.
Baca Juga: CORE: Lambatnya Serapan Belanja APBD 2025 Cerminkan Masalah Struktural Fiskal Daerah
Rangkaian libur panjang Natal 2025
Meski 24 Desember bukan hari libur, penempatan Natal 2025 yang berdekatan dengan akhir pekan memberikan kesempatan libur panjang tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Berikut rangkaian libur Natal 2025:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025: Akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Akhir pekan
Rangkaian tersebut memungkinkan masyarakat menikmati libur empat hari berturut-turut.
Jadwal libur Tahun Baru 2026
Setelah Natal, masyarakat akan menyambut pergantian tahun. Pemerintah diketahui telah menetapkan Kamis, 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional Tahun Baru 2026.
Baca Juga: Restitusi Pajak 2026 Diprediksi Membengkak
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026
Dalam SKB 3 Menteri Tahun 2026, 24 Desember baru ditetapkan sebagai cuti bersama. Berikut ringkasan hari libur nasional dan cuti bersama 2026:
Januari
- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Februari
- 16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Maret
- 18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 20, 23, 24 Maret: Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah
- 21–22 Maret: Idulfitri 1447 Hijriah
April
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Mei
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Iduladha 1447 Hijriah
- 28 Mei: Cuti Bersama Iduladha 1447 Hijriah
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
Juni
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
Agustus
- 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
Tonton: Peringatan Keras Presiden Prabowo, Markup = Maling
Desember
- 24 Desember: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Dengan demikian, tidak semua bulan memiliki hari libur nasional atau cuti bersama 2026, dan masyarakat dapat menyesuaikan rencana cuti dengan ketentuan resmi pemerintah.
Kesimpulan
Berdasarkan ketetapan resmi SKB 3 Menteri, 24 Desember 2025 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama Natal sehingga tetap menjadi hari kerja, meski masyarakat tetap bisa menikmati libur panjang Natal selama empat hari berkat kombinasi libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, sementara untuk tahun 2026 pemerintah baru menetapkan 24 Desember sebagai cuti bersama Natal.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Libur Natal 2025 Resmi Kapan Saja, Apakah 24 Desember Termasuk?"
Selanjutnya: Selamat Hari Ibu, Ini 25 Ucapan Penuh Makna dalam Bahasa Inggris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













