Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menerbitkan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela alias program Tax Amnesty Jilid II untuk Wajib Pajak.
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pelaksanaan private placement SBSN untuk program Tax Amnesty Jilid II ini akan dilaksanakan pada 22 September 2022, dan tanggal setelmen pada 27 September 2022.
Adapun seri SBSN yang akan ditawarkan yakni, Sri PBS035 (reopening) dengan mata uang rupiah yang akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042 atau dalam jangka 20 tahun. Kemudian, jenis kupon dalam seri ini adalah Fixed Rate (Kupon Tetap), dengan pembayaran kupon semi annual, dan range yield sebesar 6,96% sampai dengan 7,10%.
Baca Juga: Bersiap Terbitkan Tiga SBN Bagi Peserta Tax Amnesty
Penerbitkan SUN private placement ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019).
Lalu, berdasarkan PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).
“Serta, PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021),” dikutip dari keterangan tertulis DJPPR, Kamis (15/9).
Baca Juga: Pemerintah Raup Rp 393,85 Miliar dari Penerbitan Sukuk Khusus Peserta Program PPS
Lebih lanjut, sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2. investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
3. Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News