kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Repatriasi dana dari Swiss terganjal FATF


Minggu, 16 Oktober 2016 / 15:14 WIB
Repatriasi dana dari Swiss terganjal FATF


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Yudho Winarto

MALANG. Salah satu tujuan dari amnesti pajak yaitu memulangkan uang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri atau repatriasi. Namun hingga saat ini uang yang masuk ke Indonesia baru Rp 147 triliun dari target Rp 1000 triliun.

Direktur Eksekutif Central Indonesia Tax Analisis (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan salah satu yang menjadi kendalanya minimnya repatriasi yaitu belum masuknya dana repatriasi dari Swiss itu disebabkan masih terganjal dengan masalah pencucian uang.

"Sekarang sedang lobi dan sudah dikirimkan surat. Ini perlu dilakukan sebab Swiss merupakan negara ke dua terbesar tempat penyimpanan uang setelah Singapura," ujarnya Yustinus beberapa waktu lalu.

Menuritnya Swiss ini sangat potensial sekali untuk menggenjot repatriasi. Sebab dana yang ada di Swiss merupakan dana para pejabat dan pengusaha lama dan dananya merupakan dana mati berbeda dengan dana yang ada di Singapura yang terus bergulir untuk kepentingan bisnis.

Yustinus menuturkan, bahwa ada ada seorang WNI bercerita kepadanya bahwa dirinya berniat memulangkan uang Rp 150 triliun dari Swiss, sayangnya masih takut dengan Financial Action Task Force (FTAF) mencurigai uang yang dipindahkan dari Swiss.

"Jadi karena kita belum selesi dengan FATF, jadi uang dari Swiss masih dianggap uang kejahatan. Padahal kemarin oleh-oleh Sri Mulyani infonya sudah melobi FATF supaya ini bisa lolos," ungkapnya.

FATF merupakan satgas yang dibentuk untuk memerangi atau memberantas tindak pencucian uang, uang yang berasal dari terorisme, perdagangan manusia, serta praktik kejahatan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×