Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IX DPR terus mendorong penguatan kemandirian sektor kesehatan Indonesia melalui transformasi sistem kesehatan. Salah satunya untuk membangun ekosistem dan peta jalan yang realistis untuk kemandirian obat dan alat kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, guna mendukung hal tersebut kini di Komisi IX sedang dibahas mengenai perlunya pembentukan omnibus law di bidang kesehatan.
Namun pembahasan rencana omnibus law bidang kesehatan tersebut masih baru tahap wacana awal dan mulai dilakukan pembahasan lintas komisi. "Pembahasan walaupun masih bersifat wacana awal di Baleg atau lintas komisi mulai dilakukan," kata Melki, Kamis (11/11).
Melalui omnibus law bidang kesehatan nantinya diharapkan sektor kesehatan dapat lebih adaptif dan memiliki ketahanan dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan di tanah air.
Baca Juga: Nelayan binaan Pupuk Kaltim siap penuhi kebutuhan ekspor kerapu
Adapun salah satu tema yang diusung dalam omnibus law bidang kesehatan nantinya ialah mendukung kemandirian farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.
"Dengan dukungan Komisi IX ini dan Komisi lainnya, kami ingin memberikan dukungan regulasi yang memadai agar Kementerian Kesehatan sebagai leading sector bisa mendorong kemandirian farmasi dan alat kesehatan dan tentu dengan Kementerian Perindustrian dan pihak lainnya agar punya regulasi yang kuat dalam rangka untuk transformasi sistem kesehatan dan membangun ekosistem," jelasnya.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, omnibus law bidang kesehatan sangat diperlukan dalam rangka mendorong kemandirian sektor kesehatan serta peningkatan pelayanan kesehatan. Dimana saat ini kebijakan di sektor kesehatan masih tertuang terpisah-pisah.
Dengan adanya aturan sapu jagad di bidang kesehatan nantinya diharapkan dapat menjadi satu payung hukum yang memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan keadilan dalam layanan kesehatan.
"Undang-undang kesehatan sendiri tidak mencakup atau kurang menjangkau persoalan di situasi pandemi seperti saat ini. Jadi nanti UU karantina, UU kesehatan, layanan kesehatan, farmasi, bahkan soal BPJS juga bisa masuk dalam omnibus law bidang kesehatan. Selama ini undang-undang di bidang kesehatan kan terpisah-pisah," jelasnya.
Selanjutnya: BPOM beri izin penggunaan darurat untuk vaksin Zifivax
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News