kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemohon PKPU Mahkota Sentosa akan laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial


Minggu, 08 Juli 2018 / 17:11 WIB
Pemohon PKPU Mahkota Sentosa akan laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
ILUSTRASI. Tommy Sihotang, Kuasa Hukum Meikarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tommy Sihotang, pengacara dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners yang jadi kuasa hukum PT Relys Trans Logistics dan PT Imperia Cipta Kreasi akan melaporkan majelis hakim perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mahkota Sentosa Utama, yang menggarap megaproyek Meikarta, kepada Komisi Yudisial.

Ikhtiar tersebut hendak dilakukan Tommy karena dirinya menilai Majelis Hakim telah melanggar kode etik dengan membocorkan putusan kepada Mahkota, sebelum putusan dibacakan dalam sidang.

"Tommy Sihotang akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial. Silakan tulis itu," jelasnya, Minggu (8/7).

Tommy bilang, saat ini pihaknya masih dalam proses untuk menyiapkan laporan ke Komisi Yudisial. "Masih menunggu salinan putusan dulu dari pengadilan, karena itu nanti yang akan jadi bukti," lanjut Tommy.

Asal tahu saja, perkara PKPU Mahkota yang terdaftar dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, telah diputuskan Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu, dan Hakim Anggota Titik Tedjaningsih, serta Marulak Purba untuk ditolak pada Kamis (6/7).

Dalam pertimbangannya, Hakim Agustinus menjelaskan bahwa permohonan tak sesuai syarat formil UU 37/2004 tentang Kapailitan dan PKPU ihwal pembuktian sederhana. Sebab kini beberapa tagihan yang diajukan Relys dan Imperia juga dinilai palsu oleh Mahkota dan telah dilaporkan ke kepolisian terkait pidana pemalsuan surat.

"Laporan pidana saja tidak mempunyai kekuatan hukum. Kalau kepailitan bisa gagal karena ada laporan pidana saja, ya semua termohon mudah saja melakukan begitu," lanjut Tommy.

Sebelum dibacakan pada sidang putusan, Kamis (6/7), Tommy mengaku pihaknya didatangi oleh orang yang mangaku perwakilan dari Meikarta. Mereka datang berniat membayar tagihan dengan rincian: membawa uang tunai Rp 3 miliar, dan senilai Rp 5 miliar akan dibayar seusai sidang. Sementara sisa utang akan dikonversi dengan unit-unit Meikarta. Namun Relys dan Imperia menolak penawaran ini.

"Setelah kami menolak, mereka bilang, bahwa terserah mau menerima atau menolak, kami sudah tahu putusannya. Ini poinnya, bagaimana mereka sudah tahu putusan sebelum dibacakan? Kalau betul dugaan kami, maka putusan tentu akan menolak permohonan kami," jelas Tommy seusai sidang putusan Kamis (6/7) lalu.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait bocornya putusan, kuasa hukum Meikarta Sarmauli Simangunsong dari kantor hukum Nindyo & Asociates membantahnya.

"1.000% tidak benar. Coba dinalar. Kalau sudah tahu isi putusan bahwa kami menang, mengapa pemohon menuduh Mahkota mau bayar pemohon? Ada dua pernyataan yang tidak benar, dan tidak nyambung," kata Sarmauli kepada KONTAN, Minggu (8/7).

Mengingatkan saja, dalam permohonan ini, Mahkota yang merupakan pengembang megaproyek Meikarta ditagih utang-utangnya oleh Relys dan Trans. Keduanya menagih utang masing-masing senilai Rp 17 miliar. Ditambah adanya satu kreditur lain dalam permohonan ini yaitu PT Kertas Putih yang menagih utang senilai Rp 3 miliar. Maka total utang yang ditagih kepada Meikarta dalam permohonan ini adalah Rp 37 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×