kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Relokasi warga Waduk Jatigede capai Rp 692,5 M


Jumat, 21 November 2014 / 11:34 WIB
Relokasi warga Waduk Jatigede capai Rp 692,5 M
ILUSTRASI. Salmon yang masih segar memiliki ciri warna yang cerah dan mengkilap


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Proyek Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat masih terhalang persoalan relokasi rumah penduduk. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 692,5 miliar untuk proses relokasi ini.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menuturkan jumlah warga yang terkena dampak penggenangan waduk sebanyak 11.469 kepala keluarga. Penggantian lahan akan dibagi ke dalam dua kelompok berdasarkan payung hukum yang digunakan.

"Kategori A sebanyak 4.514 KK akan dibebaskan dengan Pemendagri No. 15 Tahun 1975 sebesar Rp 108,191 juta per KK. Kategori B sebanyak 6.955 KK akan diganti rugi dengan melalui Keppres No. 5 Tahun 1993 dan Perpres No. 36 Tahun 2005 sebesar Rp 29,360 juta per KK. Warga berkategori A dijanjikan lahan pengganti plus rumah, kalau kategori B pembebasan lahan langsung putus sehingga tidak diganti rumah. Warga berkategori B adalah mereka yang sudah pindah, tapi balik lagi karena uangnya sudah habis yang dulu. Sehingga jumlah keseluruhan kategori A Rp 488,375 miliar dan kategori B Rp 204,2 miliar," jelasnya, Kamis (20/11).

Pria yang akrab disapa Aher ini akan membentuk tim monitor gabungan yang bertugas untuk mengawasi dan mendapingi penggunaan uang kerohiman tersebur oleh warga yang terkena dampak. "Kita bikin tim gabungan dari provinsi, Kejaksaan, Kepolosian, dan TNI, supaya dana seperti ini bermanfaat dan tidak ada masyarakat yang terlantar. Kita akan mendampingi warga sampai dapat rumah sebab bahaya jika sampai tidak, jadi masalah baru buat kita," ujarnya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, anggaran yang disiapkan untuk ganti rugi lahan sebesar Rp 692,5 miliar tersebut semuanya diambil dari APBN 2015 KemenPUPera. "Iya dari KemenPUPera, sudah ada di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dana itu juga telah diaudit oleh BPKP dan ada fatwa dari Kejagung," ujarnya.

Ia menerangkan dalam waktu dekat akan dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembayaran uang ganti rugi kepada warga. Setelah Perpresnya turun dan DIPA KemenPUPera aktif pada bulan Januari 2015, pembayaran ganti rugi dapat segera disalurkan melalui Pemda Jabar. Penggenangan waduk direncanakan mulai pada 1 Juli 2015. Waduk Jatigede ini nanti berfungsi untuk irigrasi 90.000 Ha, air baku 3500 liter/detik, PLTA 110 Megawat, dan pengendalian daerah banjir 14.000 Ha.

Proyek Waduk Jatigede di Sumedang merupakan waduk terbesar ke 2 di Indonesia yang sudah direncanakan lebih dari 50 tahun lalu atau sejak Kepemimpinan Presiden Soeharto. Namun, proses pembangunan yang sangat lama membuat lahan yang telah dibebaskan kembali lagi ditempati oleh warga. Sehingga pemerintah harus kembali membayarkan kompensasi kepada warga untuk membebaskan lahan.

"Yang jelas belum siap secara teknis, pembebasan tanah kan biasanya begitu di Indonesia, bangunnya lama, kemudian setelah jadi waduknya, harus memindahkan masyarakat lagi," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×