kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelunasan ganti rugi lahan Jatigede terhambat


Minggu, 05 Oktober 2014 / 18:12 WIB
Pelunasan ganti rugi lahan Jatigede terhambat
ILUSTRASI. Presiden Jokowi mengimbau masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama hingga booster kedua.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Keinginan masyarakat Kabupaten Sumedang yang lahannya terkena penggusuran untuk pembangunan Proyek Waduk Jatigede untuk segera mendapatkan ganti rugi belum juga kesampaian. Sampai saat ini, atau 15 hari menjelang berakhirnya masa jabatan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mereka juga belum bisa menerima ganti rugi tersebut.

Djoko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum mengatakan bahwa saat ini proses pembayaran ganti rugi masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Dedy Priatna, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan bahwa pendapat hukum diperlukan agar ganti rugi yang diberikan ke masyarakat tersebut nantinya tidak melanggar hukum.

Waduk Jatigede merupakan waduk yang dibangun dengan membendung aliran Sungai Cimanuk, Kecamatan Jatugede, Kabupaten Sumedang. Waduk yang diperkirakan bisa menghasilkan energi listrik sebesar 170 Mega Watt dan bisa mengairi sawah seluas 130 ribu hektar di wilayah Kabupaten Indramayu, Majalengka, dan Cirebon ini sebenarnya sudah direncanakan sejak masa pemerintah Presiden Soekarno.
Namun, pembangunan tersebut baru bisa dilaksanakan fisiknya beberapa tahun belakangan ini.

Berdasarkan klaim Pemerintah Propinsi Jawa Barat, sampai dengan April 2014 kemarin pembangunan fisik waduk tersebut sudah mencapai 98%. Meskipun sudah hampir selesai ternyata waduk tersebut belum bisa dimanfaatkan. Pasalnya, sampai saat ini setidaknya masih ada ribuan warga yang lahannya akan dimanfaatkan untuk Waduk Jatigede belum mendapatkan gati rugi alias uang kerohiman atas lahan yang dipakai untuk pembangunan proyek tersebut.

"Menyangkut uang kerohiman ini kan tidak ada satu peraturan pun yang menhatur mengenai uang kerohiman, maka itu agar ini tidak bermasalah, Kementerian Keuangan minta pendapat hukum ke Kejaksaan Agung," kata Deddy pekan ini.

Molor

Dedy mengatakan, walaupun nantinya pendapat hukum sudah keluar dan ganti rugi bisa diberikan, pengairan Waduk Jatigede juga kemungkinan besar tidak mudah dilaksanakan. Sebab, pemerintah juga dihadapkan pada masalah lain.

Permasalahan tersebut, menyangkut pohon yang berada di Waduk Jatigede. Dedy mengatakan bahwa saat ini masih ada 820 ribu pohon yang terdapat di area Waduk Jatigede yang akan digenangi tersebut.

"Ada peraturan, pohon sebelum digenangi harus ditebang dulu karena itu bisa mengakibatkan racun," kata Dedy.

Dedy mengatakan bahwa pihak Perhutani sebenarnya sanggup untuk menebang 820 ribu pohon tersebut. Tapi waktu yang disanggupi Perhutani tersebut menvapai empat sampai enam bulan.

Bila itu terjadi, Waduk Jatigede baru bisa diairi pada tahun 2015 mendatang. "Tapi kami sudah minta agar bisa dipercepat menjadi tiga bulan supaya November atau Desember bisa digenangi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×