kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpres masalah waduk Jatigede keluar akhir 2013


Senin, 21 Oktober 2013 / 18:44 WIB
Perpres masalah waduk Jatigede keluar akhir 2013
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (keempat kanan) ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto/wpa/hp.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Salah satu penyebab molornya proyek waduk Jatigede adalah karena belum selesainya masalah sosial di sekitar wilayah penggenangan waduk.

Hal ini membuat keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penanganan masalah sosial di waduk Jatigede cukup mendesak perlu ditangani.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Mohammad Hasan, mengatakan, setidaknya ada 7.900 Kepala Keluarga (KK) di wilayah genangan yang belum terselesaikan masalah relokasinya.

"Memang harus ada payung hukum lewat Perpres untuk mengatasi masalah sosial. Tanpa Perpres itu sulit untuk melakukan menyelesaikannya," ujar Hasan, Senin (21/10).

Hasan mengatakan, pemindahan 7.900 KK ini memang menjadi problematika tersendiri. Pasalnya, mereka disebut Hasan telah menerima ganti rugi sekitar 20 tahun lalu atas pembebasan lahan yang mereka tempati sekarang.

Ia bilang, masyarakat tersebut tadinya sudah meninggalkan wilayah genangan waduk Jatigede, namun setelah uang itu diterima mereka justru kembali ke wilayah tersebut. Atas pertimbangan tersebut, maka Perpres dibutuhkan sebagai petunjuk apa yang mesti dilakukan.

"Sekarang Perpresnya masih di Menko Perekonomian dan belum dikirim ke Sekretariat Kabinet (Setkab)," lanjut Hasan.

Hasan memperkirakan beleid tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat, menurut akhir tahun sudah ada payung hukum

Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto mengungkapkan, masalah sosial di sekitar waduk Jatigede cukup pelik.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, masyarakat bingung harus ke mana. Mereka pun saat ini hanya mau berbicara dengan Kementerian PU.

"Mereka ingin diperlakukan sama dengan masyarakat lainnya, yakni direlokasi. Dalam Perpres nanti akan diperintahkan untuk diberikan bantuan sosial, bentuknya apa? nanti akan dituangkan dalam Peraturan Daerah," ujarnya.

Djoko mengkalkulasi, untuk menyediakan hunian bagi masyarakat tersebut setidaknya dibutuhkan anggaran Rp 500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×