kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan waduk Jatigede akan segera digenangi


Senin, 09 Desember 2013 / 22:09 WIB
Tahun depan waduk Jatigede akan segera digenangi
ILUSTRASI. Gejala asam lambung naik.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah berjanji akan menuntaskan masalah sosial pada warga yang tinggal di sekitar Waduk Jatigede. Pasalnya tahun depan waduk ini akan segera digenangi.

"Masih bertahan sekitar 5.000 kepala keluarga (KK) disekitar waduk, padahal waduknya sendiri secara konstruksi sudah hampir 90%. Jadi kalau menurut rencana semula 1 April 2014 sudah bisa dilakukan pengisian. Tapi, itu dengan catatan harus ada kepastian nasib masyarakat di sekitar sana," ujar Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, Senin (9/12).

Djoko mengatakan masih ada dua kelompok, yakni mereka yang menuntut hak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.15 tahun 1975 dan non Permendagri.

Ia bilang jika masyarakat yang masuk dalam Permendagri yang mengatur tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah, ini sudah tak ada masalah dan nanti tinggal dituangkan di Peraturan Presiden (Perpres) dan bisa dilaksanakan. Sedangkan yang non Permendagri itu sekarang yang sedang dibahas dan masih diberi waktu seminggu.

Djoko menyatakan masalah sosial ini harus bisa diselesaikan, jika tidak waduknya tak bisa dioperasikan. Ia pun menyebut Perpresnya harus segera terbit sebagai dasar bahwa warga ini bisa dibayar. Saat ini warga yang masuk kategori non Permendagri 15/75 sekitar 5. 000 KK

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan dalam satu minggu ini tim akan melakukan verifikasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendata berapa KK yang ada di sana dan termasuk memenuhi hak mereka.

Ia mengatakan pendanaan untuk menangani masalah sosial ini menggunakan dana APBN yang cukup besar yakni sekitar Rp 700 miliar. "Masalahnya APBN 2014 sudah diketok. Makanya kami cari solusinya seperti apa, karena target 2014 harus tergenangi," kata Hatta.

Hatta mengatakan Pemda bersama Satuan Manunggal Satu Atap Penanganan Dampak Sosial dan Lingkungan Pembangunan Jatigede (Samsat) yang akan menyelesaikannya lewat tim teradu, yang di dalamnya ada Kepolisian, Pemda Jawa Barat dan Kejaksaan.

Tersedia 1.677 rumah

Kepala Samsat yang sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jawa Barat Deny Juanda Puradimaja mengatakan warga yang masuk dalam Permendagri akan diberi lahan 400 meter persegi (m2) per KK, serta diberi rumah tipe 36, diberi jatah hidup 1 tahun untuk mulai kehidupan yang baru.

Sedangkan untuk kelompok masyarakat di non Permendagri kelompok ini terbagi dua, yakni pertama yang menerima pembebasan ganti rugi mutlak. Jadi diberikan ganti rugi dan final, jadi tak seperti generasi pertama yang diberi rumah, lahan. Tapi karena proyek itu dibangun bertahap, dan masih tinggal di sana sampai uangnya habis dan jatuh miskin.

Ia menambahkan masih ada lagi ditambah dengan para pendatang dan hidup bertahun-tahun disana sehingga sekarang jadi masalah. Mereka ini yang istilah hukumnya tidak mempunyai hak relokasi. "Mereka yang tidak punya hak hampir 6.000 KK dan yang punya hak 4.590 KK," ujarnya. 

Ia bilang untuk relokasi tahap pertama akan dilakukan sekitar 3.000 KK dan untuk yang tak punya hak relokasi mereka akan diberi dana untuk hidup setahun.

Kemudian untuk pindah, yang tidak punya hak ini bisa tinggal setidaknya radius 20 kilometer (km) dari waduk. "Kami akan beri uang pembongkaran karena dia kan punya rumah di situ. Lalu juga diberi dana transportasi, jatah hidup termasuk sewa rumah, sekitar Rp 13 juta per KK," katanya.

Ia bilang untuk 4.590 KK yang memiliki hak akan diberi tanah 400 m2. Namun, saat ini baru 677 rumah yang tersedia dan tahun depan kemungkinan akan ada 1.000 rumah tambahan.

Menurutnya untuk dilakukan pengisian waduk, maka sebagian mereka harus disewakan rumah untuk sementara. "Kami juga usulkan yang tidak mendapatkan rumah bisa dibayar dengan uang Rp 82 juta per KK pada masyarakat yang berhak mendapat penggantian.

Untuk yang tak punya hak, Deny bilang ada 8 lokasi relokasi dengan total 300 hektare dan Pemda Jabar menyiapkan lahan 100 hektare, ada 1.000 rumah tambahannya dari Kemenpera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×