kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,29   1,65   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Relaksasi LTV: Pelonggaran termin pembayaran hingga kepemilikan properti


Jumat, 25 Mei 2018 / 16:32 WIB
Relaksasi LTV: Pelonggaran termin pembayaran hingga kepemilikan properti
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kanan)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berencana memperlonggar aturan rasio kredit terhadap nilai agunan atau loan to value ratio (LTV) properti sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Perry berharap rencana aturan yang masih dikaji BI saat ini bisa dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) terdekat.

Perry mengatakan, relaksasi aturan LTV yang dimaksud, yaitu relaksasi termin pembayaran cicilan. Selama ini, ketentuan pembayaran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) disesuaikan dengan termin perkembangan pembangunan perumahan.

Selain itu, Perry juga berencana merelaksasi ketentuan perolehan KPR setelah properti tersedia secara utuh atau tidak boleh indent. Dan juga, "(Ketentuan mengenai) berapa jumlah rumah yang bisa dibeli yang tidak dikaitkan dengan pendapatan dan kemampuan angsurannya," kata Perry di Gedung BI Thamrin, Jumat (25/5).

Perry memperkirakan, relaksasi aturan ini akan mendorong sektor properti dalam negeri yang juga merupakan leading dari sektor ekonomi lainnya. Selain berimbas pada terdorongnya permintaan kredit, Perry berharap penjualan pasir, semen, dan ongkos pekerja akan meningkat.

Saat ini, BI masih melakukan kajian mengenai rencana tersebut. "Tentu saja harapan kami saat RDG itu sudah mulai bisa didiskusikan," tambah dia.

Selama ini, kredit perumahan dan pembiayaan perumahan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Aturan itu kemudian diatur lebih rinci dalam Surat Edaran BI Nomor 18/19/DKMP tanggal 6 September 2016.

Surat edaran itu, mengatur bahwa kredit properti atau pinjaman properti indent diperbolehkan hingga urutan fasilitas kedua dan dengan pencairan kredit atau pembiayaan secara bertahap. Berikut rinciannya:

Rumah Tapak, Rumah Toko atau Rumah Kantor

Persentase Pencairan Tahapan

40% dari plafon setelah penyelesaian fondasi

80% dari plafon setelah penyelesaian tutup atap

90% dari plafon setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST)

100% dari plafon setelah penandatanganan BAST yang telah dilengkapi dengan Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)

Rumah Susun

Persentase Rincian Tahapan

40% dari plafon setelah penyelesaian fondasi

70% dari plafon setelah penyelesaian tutup atap

90% dari plafon setelah penandatanganan BAST

100% dari plafon setelah penandatanganan BAST yang telah dilengkapi dengan AJB dan APHT atau SKMHT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×