Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Tata cara pendaftaran online rekrutmen Taruna Akpol 2022
- Pendaftar rekrutmen Taruna Akpol 2022 membuka website penerimaan anggota Polri pada laman penerimaan.polri.go.id
- Pendaftar rekrutmen Taruna Akpol 2022 memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)
- Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website penerimaan.polri.go.id
- Pendaftar rekrutmen Taruna Akpol 2022 wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
- Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar rekrutmen Taruna Akpol 2022 akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usemame dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan
- Pendaftar rekrutmen Taruna Akpol 2022 akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres
- Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Tata cara verifikasi pendaftaran rekrutmen Taruna Akpol 2022 di Polres
a. Verifikasi dilaksanakan secara offline
b. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00-16.00 WIB
c. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi
d. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh operator di Polres
e. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
- Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada barcode-nya tidak perlu dilegalisir;
- Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcode-nya tidak perlu dilegalisir;
- Asli ijazah: SD, SMP, SMNMA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
- Pas foto berwama ukuran 4 x 6 dengan latar belakang wama merah sebanyak 10 lembar;
- Surat persetujuan orang tuafwali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pemyataan belum pemah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
- Surat perjanjian ikatan din as pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pemyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pemyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenamya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat penyataan peserta dan ortUJWali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsaship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pemyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
- Surat pemyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
Pendaftaran rekrutmen Taruna Akpol 2022 dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pandemi Covid-19. Semua peserta yang mengikuti seleksi penerimaan Taruna/i Akpol
2022 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigenCovid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis kedua pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Bagi peserta pendaftaran rekrutmen Taruna Akpol 2022 yang sedang mengikuti tes tingkat pusat, dilakukan rapid test antigen/PCR, dan apabila terdapat peserta yang diketahui positif
Covid-19 maka dilakukan isolasi mandiri dan mengikuti kegiatan seleksi secara zoom meeting dengan catatan peserta harus dapat mengikutiseluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan dan
pengujian;
Demikian informasi rekrutmen Taruna Akpol 2022 beserta syarat, tata cara pendaftaran dan kuota yang ditetapkan. Informasi lebih lanjut, silakan buka link https://penerimaan.polri.go.id/.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News