Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan kepada Presiden RI untuk melakukan perubahan UU No 41/2013 tentang Peternakan dan Kesehatan. Hal itu seiring dengan putusan KPPU yang menyatakan 12 perusahaan perunggasan secara sah melakukan kartel.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, UU No 41/2013 berpotensi adanya konglomerasi atau integrasi yang dilakukan perusahaan dari hulu ke hilir. "Sehingga, nantinya hal ini dapat menjadi perlindungan pada peternak mandiri dan mencegah terjadinya pemusatan ekonomi di industri perunggasan," ungkapnya, Kamis (13/10).
Salah satunya terlihat di beberapa daerah di Indonesia, di mana para peternak mandiri sulit mendapatkan day old chicken (DOC) dengan kualitas baik (kelas 2). Sebab, untuk DOC kelas 1 sudah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar yang memiliki peternakan sendiri.
Sehingga, hal itu dapat merugikan para peternak mandiri, karena DOC kelas 2 memerlukan banyak pengeluaran karna pemeliharan ekstra dari sisi pakan dan vaksin.
Tak hanya itu, KPPU juga merekomendasikan kepada Kementerian Pertanian melalui presiden untuk membuat aturan dan regulasi yang jelas soal perunggasan di Indonesia yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Kemudian, kepada Kementerian Perdagangan, KPPU merekomendasikan untuk memotong rantai distribusi (off farm) yang panjang di pasar hilir untuk melindungi peternak. Sebab, harga live bird saat ini terlampau jauh sekitar Rp 40.000 per ekor, padahal di peternak hanya sekitar Rp 16.000 per ekor. "Kalau begitu, harga bisa lebih murah," tutur Syarkawai.
Terakhir, KPPU menyarankan pemerintah lewat Badan Pusat Stastistik (BPS) untuk membangun sistem informasi atau data mengenai kebutuhan dan konsumsi daging ayam di Indonesia. Sehingga dapat menjamin keteraediaan daging ayam dalam jumlah cukup dan harga terjangkau bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News