Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - Cita-cita pemerintah pusat memberikan percepatan berinvestasi layak diapresiasi. Sejumlah langkah telah ditempuh agar investor semakin nyaman berinvestasi di Tanah Air. Namun tak seirama dengan implementasi yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang masih menjadi kendala pengusaha untuk berinvestasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Realestat Indonesia (REI), Totok Lusida menyatakan pemda masih menjadi penghambat percepatan berinvestasi. Hanya sekitar 5% pemda yang benar-benar menjalankan amanat pemerintah pusat untuk melakukan percepatan investasi.
Menurutnya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, Pemda seakan mempunyai alasan untuk tidak menjalankan aturan pemerintah pusat.
"Semenjak ada otonomi daerah, pemda menjadi penghambat. Contoh dalam mengeluarkan izin prinsip, pemda bisa menerbitkan setelah dua tahun, padahal Presiden Jokowi menginginkan hanya tiga bulan,"kata Totok kepada KONTAN, Minggu (3/9).
Untuk itu REI meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) bisa mengkoordinir pemda menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Pasalnya jika pemda tak dikontrol, percepatan investasi yang direncanakan pemerintah pusat tidak akan diimplementasikan di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News