kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Regulasi tenaga kerja asing akan terbit lewat Perpres


Selasa, 13 Februari 2018 / 15:41 WIB
Regulasi tenaga kerja asing akan terbit lewat Perpres
ILUSTRASI. Para Pekerja Asing Menyebrangi Jalan Kebon Sirih


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah gagal mencapai target yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan aturan untuk mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.

Pasalnya, kebijakan penyerdahanaan itu akan terbit melalui Peraturan Presiden (Perpres). "Kecenderungannya akan soal TKA akan ada Perpres, sampai saat ini masih terus dibahas," ungkap Menteri Koordinator Keuangan Darmin Nasution di Selasa (13/2).

Adapun dalam hal ini kementerian dan lembaga terkait diberi waktu oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam dua pekan sejak 31 Januari lalu.

Menurut Darmin, masih banyak hal yang perlu dikaji, termasuk diantaranya terkait rekomendasi dan izin tinggal. "Jadi untuk izin tinggal ya harus disesuaikan dengan kontrak yang ada," tambahnya.

Sementara, Menteri Tenagah Kerja M. Hanif Dakhiri mengklaim telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempermudah TKA. Bahkan, pihaknya akan melakukan perubahan terkait rekomendasi bagi TKA.

Adapun, soal rekomendasi sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yangmana, persyaratan harus memiliki rekomendasi jabatan yang diduduki warga asing dari instansi terkait.

"Laporan yang saya terima, itu (rekomendasi) itu akan dihilangkan. Lalu, terkait soal perizinan berbasis kontrak tetap dimungkinkan, sesuai dengan permintaan dunia usahanya," kata Hanif.

Dia pun memastikan, kemudahan masuknya TKA bukan berarti menghambat potensi tenaga dalam negeri. Namun hal ini lebih berorientasi kepada tenaga profesional. "Orang asing pada dasarnya boleh masuk dan bekerja di Indonesia kecuali secara aturan dilarang seperti, misalnya menjadi pekerja kasar," tambahnya.

Sebelumnya, Sekretariat Kabinet Pramonong Anung menyatakan, mempermudah izin TKA itu merupakan salah satu keputusan yang diambil dalam rapat terbatas mengenai peningkatan investasi dan ekspor 31 Januari lalu.

Hal itu lantaran, presiden menyadari banyak keluhan berkaitan dengan izin tenaga kerja asing yang sekarang masih berbelit-belit. Dengan demikian, presiden sudah instruksikan ke seluruh kementerian terkait. "Diberikan waktu dua minggu. Kalau tidak diselesaikan, akan dibuatkan peraturan presiden untuk mengatur itu," kata Pramono saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×