kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Siasat Kemnaker mempermudah tenaga kerja asing masuk Indonesia


Senin, 12 Februari 2018 / 20:43 WIB
ILUSTRASI. Para Pekerja Asing Menyebrangi Jalan Kebon Sirih


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim telah berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.

"Sudah dikoordinasikan," ungkap Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di area Istana Negara, Senin (12/2). Adapun menurutnya, masalah rekomendasi dan perizinan berbais kontrak yang menjadi masalah sebelumnya.

Untuk itu dari Kemnaker akan ada perubahan dalam regulasi. Begitu juga dengan penguatan pengawasan yang akan dilakukan. "Orang asing pada dasarnya boleh masuk dan bekerja di Indonesia kecuali secara aturan dilarang seperti misalnya pekerja kasar," tambahnya.

Hanif menambahkan, tidak ada sektor tertentu yang akan dipemudah bagi tenaga kerja asing. Termasuk pekerja di bidang e-commerce di jabatan-jabatan tertentu.

"Karena dalam klasifikasi jabatan (e-commerce) di Indonesia tidak ada, karena ini jabatan baru jadi perlu ada solusinya," kata dia. Adapun masalah permudah tenaga kerja itu merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo.

Dalam beberapa waktu lalu, presiden meminta para menteri menyederhanakan aturan untuk mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Hal ini menjadi salah satu keputusan yang diambil dalam rapat terbatas mengenai peningkatan investasi dan ekspor beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×