Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan agar regulasi-regulasi yang menghambat segera dihilangkan. Salah satuya mengenai tenaga kerja asing yang harus bisa berbahasa Indonesia.
“Karena itu tidak memungkinkan, itu pasti akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asing, maka peraturan itu dicabut. Termasuk di antaranya persoalan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Itulah yang diatur dalam waktu segera,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, seperti yang dikutib dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab) Jumat (21/8).
Beberapa regulasi yang dinilai tidak friendly kepada investasi juga akan dikurangi. Hal tersebut guna mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Pramono, Presiden meminta di bulan Agustus ini juga, semua yang berkaitan dengan regulasi yang tidak friendly investasi akan dihilangkan.
Pramono menjelaskan, era globalisasi, orang bisa berbicara bahasa apa saja. Bangsa kita pun, kata dia, juga banyak yang berbicara dengan bahasa para pekerja asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News