kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pekerja asing wajib menguasai Bahasa Indonesia


Jumat, 27 Februari 2015 / 20:41 WIB
Pekerja asing wajib menguasai Bahasa Indonesia
ILUSTRASI. Sejumlah pengunjung memilih pakaian yang dijual di Mal Ramayana, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (16/5/2020). Semester I/2023, Laba Ramayana (RALS) Menyusut 13,76% .


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) atau ekspatriat yang ingin bekerja di Indonesia lulus tes kemampuan Bahasa Indonesia. Uji kemampuan Bahasa Indonesia bagi para TKA tersebut kemungkinan akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan Bahasa Indonesia, seperti tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language) atau Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI). 

 Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan langkah-langkah mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut. “Kita terus melakukan langkah-langkah persiapan untuk mengimplementasikan kebijakan TKA harus dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia," katanya dalam rilis yang diterima KONTAN.

Persiapan dilakukan dengan melibatkan Badan Pengembangan dan Pembinaaan Bahasa Kemdikbud, Inspektorat Jenderal Kemnaker, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan pihak terkait lain. 

Rencana penerapan kebijakan tes kemampunan Bahasa Indonesia ini seiring dengan revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang ditargetkan selesai April nanti.

Selain itu, Hanif bilang, dalam mempekerjakan TKA pemberi kerja atau perusahaan harus menunjuk pekerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping minimal satu orang. Kebijakan ini dikecualikan bagi TKA dengan jabatan direksi dan komisaris. “Ini untuk memastikan TKA melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja local yang bekerja di perusahaan," kata Hanif.

Dengan adanya proses alih teknologi dan alih keahlian diharapkan jabatan yang ditinggalkan TKA ketika masa kerjanya berakhir di perusahaan dapat digantikan oleh tenaga kerja Indonesia.

Perusahaan pemberi kerja pun harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×