kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Pekerja asing wajib menguasai Bahasa Indonesia


Jumat, 27 Februari 2015 / 20:41 WIB
Pekerja asing wajib menguasai Bahasa Indonesia
ILUSTRASI. Sejumlah pengunjung memilih pakaian yang dijual di Mal Ramayana, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (16/5/2020). Semester I/2023, Laba Ramayana (RALS) Menyusut 13,76% .


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) atau ekspatriat yang ingin bekerja di Indonesia lulus tes kemampuan Bahasa Indonesia. Uji kemampuan Bahasa Indonesia bagi para TKA tersebut kemungkinan akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan Bahasa Indonesia, seperti tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language) atau Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI). 

 Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan langkah-langkah mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut. “Kita terus melakukan langkah-langkah persiapan untuk mengimplementasikan kebijakan TKA harus dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia," katanya dalam rilis yang diterima KONTAN.

Persiapan dilakukan dengan melibatkan Badan Pengembangan dan Pembinaaan Bahasa Kemdikbud, Inspektorat Jenderal Kemnaker, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan pihak terkait lain. 

Rencana penerapan kebijakan tes kemampunan Bahasa Indonesia ini seiring dengan revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang ditargetkan selesai April nanti.

Selain itu, Hanif bilang, dalam mempekerjakan TKA pemberi kerja atau perusahaan harus menunjuk pekerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping minimal satu orang. Kebijakan ini dikecualikan bagi TKA dengan jabatan direksi dan komisaris. “Ini untuk memastikan TKA melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja local yang bekerja di perusahaan," kata Hanif.

Dengan adanya proses alih teknologi dan alih keahlian diharapkan jabatan yang ditinggalkan TKA ketika masa kerjanya berakhir di perusahaan dapat digantikan oleh tenaga kerja Indonesia.

Perusahaan pemberi kerja pun harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×