kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pekerja asing tak wajib bisa bahasa Indonesia


Rabu, 12 Agustus 2015 / 12:05 WIB
Pekerja asing tak wajib bisa bahasa Indonesia


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah memperlunak syarat masuk bagi para tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Mulai saat ini, pemerintah tidak mewajibkan syarat mampu berbahasa Indonesia kepada TKA sebelum bekerja di tanah air.

Pemerintah berdalih, pelonggaran ini untuk mendorong masuknya investasi asing di Indonesia.  Kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA ini menghapus ketentuan lama dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12/2013 yang mengatur syarat berbahasa Indonesia bagi TKA.

Dalam peraturan teknis sebelumnya, pemerintah mensyaratkan TKA bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia sebagai syarat bisa bekerja di Indonesia. Namun, dalam pasal 36 Permenaker Nomor 16/2015, kriteria wajib  menggunakan bahasa Indonesia tidak lagi dicantumkan.

Sehingga, syarat-syarat yang harus dipenuhi TKA hanya berupa pendidikan sesuai syarat jabatan, sertifikat kompetensi, dan pengalaman minimal lima tahun, serta membuat penyataan akan mentransfer keahlian kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) pendamping.

Di luar itu, ada syarat tambahan yang mesti dimiliki pekerja asing, yakni memegang polis asuransi dari perusahaan asuransi Indonesia, serta memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan kepesertaan Jaminan Sosial Nasional (JSN) bagi TKA yang bekerja lebih dari enam bulan. "Ketentuan ini sudah mulai berlaku," kata Titin Supenti, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan ke KONTAN, Senin (10/8). Sayangnya,  Titin enggan memerinci alasan perubahan syarat ini.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan, selama ini persyaratan komunikasi bahasa Indonesia bagi pekerja asing menjadi kendala bagi masuknya investor asing. Alhasil, realisasi investasi di Tanah Air kadang tertunda lantaran perusahaan kesulitan mencari TKA yang sudah bisa berbahasa Indonesia.

Pemerintah akhirnya memberikan kemudahan dengan menghapus syarat kemampuan berbahasa Indonesia ini. "Sekarang, pekerja asing bisa masuk dulu, baru belajar sendiri  menggunakan bahasa Indonesia," kata Franky.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja asing atau ekspatriat mencapai 68.762 orang hingga akhir 2014 lalu. Jumlah pekerja asing terbanyak berasal dari China sebanyak 16.328 orang dan dari Jepang sebesar 10.838 orang.

Franky berharap, kebijakan ini bisa mendorong investor asing masuk ke Indonesia. Catatan saja, pada semester II-2015, BKPM akan fokus mengawal realisasi izin prinsip dari investor asal delapan negara, seperti Korea Selatan, Jepang, China, Singapura, Taiwan, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×