kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Investasi KEK harus dipermudah


Jumat, 14 Agustus 2015 / 15:49 WIB
Investasi KEK harus dipermudah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengusulkan agar pemerintah memberikan kemudahan investasi di wilayah kawasan ekonomi khusus (KEK).

Kemudahan yang dimaksud, menurut Franky, bukan hanya terkait dengan pemberian insentif fiskal dan non fiskal, tapi juga terkait dengan perizinan untuk membangun infrastruktur dasar seperti jalan, pembangkit listrik, pelabuhan.

"Salah satu concern investor untuk masuk ke KEK adalah persoalan infrastruktur dasar seperti akses jalan maupun listrik. Oleh karena itu perlu diberikan kemudahan bagi investor yang membangun sendiri infrastruktur dasar sehingga BKPM ketika memasarkan investasi KEK sudah lengkap satu paket dengan perizinan membangun pelabuhan, bandara, listrik dan lainnya. Juga dukungan terhadap akses jalan tol dan kereta api," ujar Franky, Jumat (14/8).

Dalam pidato di depan anggota DPR dan DPD, Presiden Jokowi menyatakan dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah mempercepat pembangunan KEK dan kawasan industri khususnya di luar Jawa.

Pemerintah sendiri merencanakan pembangunan 17 KEK baru sepanjang lima tahun ke depan, dimana 10 diantaranya merupakan KEK Pariwisata.

Ketujuh belas KEK ini akan melengkapi delapan KEK yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pemerintah juga akan mengembangkan 15 kawasan industri baru yang 13 diantaranya berada di luar Jawa.

Pemerintah saat ini sedang merampungkan peraturan kebijakan insentif untuk investasi di wilayah KEK.

Wacana insentif untuk investasi di wilayah KEK meliputi fasilitas tax holiday untuk industri utama di wilayah KEK dan tax allowance bagi investasi di luar industri utama, penangguhan bea masuk bahan baku, pembebasan bea masuk barang modal, PPN dan PPnBM tidak dipungut, PPH impor tidak dipungut dan sebagainya.

Peraturan tersebut diharapkan dapat segera selesai dan diberlakukan akhir tahun ini. Selain itu, BKPM juga mendorong adanya integrasi perizinan di wilayah KEK. Dengan demikian, investor tidak perlu mendatangi berbagai tempat untuk mengurus perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×