kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.113   0,00   0,00%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Regulasi longgar, potensi investasi asing Rp 943 T


Kamis, 21 Januari 2016 / 21:43 WIB
Regulasi longgar, potensi investasi asing Rp 943 T


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pelonggaran kebijakan investasi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2014 menjadi salah satu amunisi pemerintah mengerek investasi di dalam negeri. Terutama penanaman modal asing (PMA). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengestimasi dengan adanya pelonggaran tersebut maka minat investasi bisa 50% dari total minat investasi sepanjang 2015.

Tahun lalu, total minat investasi atau investor yang mengajukan izin prinsip mencapai Rp 1.886 triliun. Dengan estimasi itu, maka total pengajuan minat investasi oleh pemodal asing ditaksir mencpai Rp 943 triliun. Hingga saat ini, beberapa sektor yang sudah disepakati antara lain, pariwisata, ekonomi kreatif, kesehatan, dan perindustrian.

Di sektor pariwisata ada empat bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keempat bidang usaha itu adalah jasa pramuwisata, sanggar seni, pondok wisata atau homestay, dan agen perjalanan wisata.

Lalu ada bidang usaha yang kepemilikan asingnya ditambah menjadi 67%. Seperti, museum swasta, peninggalan sejarah, biro perjalanan wisata, hotel bintang satu dan bintang dua.

Ada juga gelanggang olahraga, karaoke, dan pengusahaan objek wisata alam di luar wilayah konservasi. Selanjutnya, bidang usaha yang mengikuti ketentuan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dengan membuka bisnis bagi asing hingga 70%.

Bidang usaha itu diantaranya lapangan golf dan bisnis di bidang Meeting, Incentive, Conference, Exhibition (MICE). Sedangkan, yang dibuka penuh hingga 100% bagi asing antara lain gelanggang olahraga untuk sepakbola, renang, tenis lapangan, dan pusat olahraga.

Di sektor ekonomi kreatif, terdapat lima bidang usaha yang dibuka bagi asing. Kelima bidang itu adalah pembuatan film, bisnis pertunjukan film, studio rekaman, jasa teknik film, dan pengedaran film. Di sektor kesehatan yang sudah disepakati adalah industri bahan baku obat dibuka hingga 100% dari sebelumnya sebesar 85%.

Sebelumnya, ia bilang, di sektor industri, hanya bisnis gula pasir, termasuk gula kristal putih, gula kristal rafinasi, dan gula kristal mentah, yang mengalami perubahan. Saat ini kepemilikan asing sebesar 95%. Dalam revisi porsi asing ditingkatkan menjadi 100%. Namun, penekanannya ada pada kemitraan di perkebunan sekitar 20%-30%.

Pada aturan DNI saat ini, investor asing bisa mengempit 95% saham di bisnis gula dengan perizinan khusus. Bagi mereka yang mendirikan pabrik baru maupun perluasan wajib mengembangkan perkebunan tebu milik sendiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Nah, pada revisi kali ini, investor harus menggandeng mitra di dalam negeri untuk pengembangan perkebunan tebu tersebut. Informasi saja, tahun ini, BKPM menargetkan realisasi investasi bisa mencapai 594,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×