Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik tambang ilegal yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan milik Samin Tan, selama bertahun-tahun setelah izinnya dicabut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman menyatakan, izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017.
Namun, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
“Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batubara secara tidak sah sampai 2025,” ujar Syarief di Kejagung, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya
Sebelumnya, PT AKT beroperasi berdasarkan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Setelah izin dicabut, aktivitas tambang diduga tetap berjalan dengan memanfaatkan dokumen yang tidak sah.
Kejagung juga menduga praktik tersebut melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.
Akibat aktivitas ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian. Namun, besaran kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Ia dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Asuransi Zurich Pastikan Keuangan Tetap Kuat Meski Klaim Bencana Meningkat
Seiring penyidikan, aparat juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Proses penggeledahan masih berlangsung, terutama di dua wilayah terakhir.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/28/05100041/izin-dicabut-2017-perusahaan-milik-samin-tan-diduga-tetap-menambang-batu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













