kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.090   -20,00   -0,11%
  • IDX 6.068   28,32   0,47%
  • KOMPAS100 795   6,77   0,86%
  • LQ45 604   5,03   0,84%
  • ISSI 210   0,26   0,12%
  • IDX30 341   2,64   0,78%
  • IDXHIDIV20 425   3,10   0,74%
  • IDX80 91   0,70   0,77%
  • IDXV30 116   0,43   0,37%
  • IDXQ30 110   0,84   0,77%

Perusahaan AKT Milik Samin Tan Tetap Beroperasi Meski Izin Telah Dicabut


Sabtu, 28 Maret 2026 / 08:15 WIB
Perusahaan AKT Milik Samin Tan Tetap Beroperasi Meski Izin Telah Dicabut
ILUSTRASI. Samin Tan diperiksa KPK (KONTAN/Patricius Dewo Putro). Izin PT AKT dicabut sejak 2017, namun diduga tetap beroperasi hingga 2025. Kerugian negara masih dihitung, tapi angkanya bisa fantastis.


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik tambang ilegal yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan milik Samin Tan, selama bertahun-tahun setelah izinnya dicabut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman menyatakan, izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017.

Namun, perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

“Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batubara secara tidak sah sampai 2025,” ujar Syarief di Kejagung, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Sebelumnya, PT AKT beroperasi berdasarkan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Setelah izin dicabut, aktivitas tambang diduga tetap berjalan dengan memanfaatkan dokumen yang tidak sah.

Kejagung juga menduga praktik tersebut melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.

Akibat aktivitas ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian. Namun, besaran kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Ia dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Asuransi Zurich Pastikan Keuangan Tetap Kuat Meski Klaim Bencana Meningkat

Seiring penyidikan, aparat juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Proses penggeledahan masih berlangsung, terutama di dua wilayah terakhir.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/28/05100041/izin-dicabut-2017-perusahaan-milik-samin-tan-diduga-tetap-menambang-batu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×