Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian besar daerah di Indonesia saat ini mengalami tingkat inflasi yang tinggi. Tercatat pada tahun 2022, tingkat inflasi tahunan tertinggi yaitu di Provinsi Riau dengan inflasi 6,81% dan Kabupaten Kotabaru dengan inflasi sebesar 8,65%.
Kondisi tersebut diperkirakan akan bertahan pada tahun 2023 seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi pasca Covid-19, tekanan suplai, dan geopolitik. Sehingga menjadi fokus pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi di tahun ini.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, untuk meredam inflasi daerah, pemerintah pusan maupun daerah harus punya peranan masing-masing untuk menentukan harga komoditas.
Baca Juga: Enam Bahan Pokok Ini Alami Kenaikan Harga Dibanding Bulan Lalu
Untuk pemerintah pusat bisa mengatur komponen harga seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif tiket pesawat, harga minyak goreng, rokok kretek filter, tarif kereta api, dan juga solar.
“Harga tersebut harus mulai di atur, tidak bisa dalam bulan tertentu sama (mengalami kenaikan harga) berbarengan komponen tersebut menyebabkan inflasi yang cukup tinggi,” tutur Tauhid dalam forum diskusi Indef, Senin (30/1).
Sementara itu, untuk pemerintah daerah bisa dengan ditugaskan khusus untuk mengatur harga beberapa komoditas tertentu, seperti tarif air minum PAM, angkutan umum, beras, cabai merah dan rawait, bawang merah, telur ayam, dan daging ayam.
“Saya kira ini yang belum keluar dari regulasi, seberapa jauh masing-masing pemerintah dalam mengatur komoditas pemicu inflasi, karena ketika ada kenaikan harga BBM daerah nggak punya kemampuan juga,” jelasnya.
Cara lain yang bisa dilakukan untuk meredam inflasi daerah, adalah dengan memperpendek distribusi rantai pangan. Diantaranya dengan melakukan Kerjasama Antar Daerah (KAD) untuk memastikan stok pangan tersedia pada saat yang dibutuhkan .
Kemudian, melakukan channelling rantai distribusi dari luar provinsi langsung ke pedagang pengepul, dan melakukan koordinasi dan fasilitasi pedagang eceran untuk pengurangan beban kenaikan BBM subsidi melalui APBD.
Baca Juga: BI Beberkan Arah Kebijakan Moneter 2023
Selanjutnya, untuk menekan inflasi daerah adalah dengan melibatkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam manajemen stok pangan.
Implementasinya bisa dengan melakukan pengembangan sistem logistik dan kelancaran arus barang ke seluruh daerah, inovasi jaminan pembelian produksi lokal dengan harga wajar, dan perbaikan tata Kelola BUMN itu sendiri.
Terakhir, dengan melakukan efektifitas operasi pasar. Caranya dengan memastikan volume oprasi pasar dilakukan sesuai kebutuhan, melakukan manajemen pemantauan dini (EWS) pada pasar tradisional, dan membatasi gerak spekulen, penimbangan, dan penerimaan harga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News