kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,49   -13,02   -1.39%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rebutan merek Soerabi Enhaii berlanjut


Selasa, 12 September 2017 / 09:43 WIB
Rebutan merek Soerabi Enhaii berlanjut


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Rebutan merek dagang Soerabi Enhaii berlanjut. Kubu Cecep Sumarno menolak mentah-mentah dalil gugatan Andri Anis dan Yasmar terkait merek Soerabi Enhaii. Menurut kuasa hukum Cecep, Ratua Monica P. Sinaga, gugatan para penggugat mengada-ada dan seakan memutarbalikan fakta yang ada.

Menurut Monica, justru pihaknya yang telah menggunakan usaha produk makanan dengan merek Soerabi Enhaii sejak 2008 sehingga dapat menjadikan produk makanan Soerabi Enhaii lebih dikenal di masyarakat luas khususnya di daerah Bandung. "Atas ketenaran produk makanan yang telah dikembangkan oleh kami, justru menjadikan penggugat ingin mendaftarkan merek itu di kelas 43," tulisnya dalam berkas jawaban ke PN Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Rebutan merek Soerabi Enhaii bermula dari kubu Andri Anis dan Yasmar yang menilai Cecep beritikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Soerabi Enhaii. Kedua penggugat itu mengklaim sebagai pihak yang sah dalam pengalihan merek Soerabi Enhaii dari pemilik awal Asep Solihin. Hal itu dibuktikan dengan akta perjanjian pengalihan merek dari notaris ke kedua penggugat dari Asep tahun 2010. Namun merek itu telat didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×