kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Realisasi belanja pemerintah pusat hingga Oktober baru 68% dari pagu


Senin, 18 November 2019 / 18:41 WIB
Realisasi belanja pemerintah pusat hingga Oktober baru 68% dari pagu
ILUSTRASI. Areal suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.121,1 triliun sampai Oktober 2019. 

Realisasi tersebut baru memenuhi 68,6% dari pagu yang ditetapkan dalam APBN 2019 yakni Rp 1.634,3 triliun, lebih lambat dari penyerapan di periode sama tahun sebelumnya yang mencapai 73,9% dari pagu. 

Baca Juga: Sri Mulyani telah cairkan dana desa Rp 52 triliun hingga Oktober 2019

Pertumbuhan realisasi belanja pemerintah pusat hingga Oktober tercatat 4,3% secara year-on-year (yoy), juga jauh lebih lambat dibandingkan pertumbuhan periode sama tahun lalu yang mencapai 19,6% yoy. 

Secara lebih rinci, penyerapan pada komponen belanja kementerian dan lembaga (K/L) mencapai Rp 633,5 triliun atau tumbuh 8% secara tahunan lebih lambat dari pertumbuhan periode sama tahun lalu yang mencapai 14,7% yoy. 

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, laju pertumbuhan belanja K/L masih sehat. 

“Kalau lihat dari persentase penyerapannya, belanja K/L sudah mencapai 74% terhadap total pagu. Ini sebetulnya lebih tinggi dibandingkan serapan periode yang sama tahun lalu di mana masih di bawah 70%,” kata dia, Senin (18/11). 

Baca Juga: Realisasi asumsi makro APBN 2019 hingga Oktober banyak meleset




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×