kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Realisasi PNBP Lelang Hingga Kuartal II 2022 Mencapai Rp 378,88 Miliar


Jumat, 08 Juli 2022 / 15:54 WIB
Realisasi PNBP Lelang Hingga Kuartal II 2022 Mencapai Rp 378,88 Miliar
ILUSTRASI. Warga melaporkan SPT Pajak di kantor Pelayanan Pajak Pratama,, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/3/2022). Realisasi PNBP Lelang Hingga Kuartal II 2022 Mencapai Rp 378,88 Miliar.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lelang hingga kuartal II  2022 mencapai Rp 378,88 miliar.

Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN Kemenkeu, Diki Zenal Abidin, mengatakan, realisasi tersebut kurang lebih mencapai 56% dari target PNBP lelang yang ditetapkan DJKN yakni sebesar Rp 700 miliar.

“Raihan PNBP di kuartal II ini lebih dari 50% dari target kami yang Rp 700 miliar,” tutur Diki dalam agenda Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (8/7).

Adapun, jika melihat ke belakang, realisasi PNBP lelang di sepanjang 2021 telah mencapai Rp 726,24 miliar. Realisasi ini meningkat 10% dari target yang ditentukan DJKN di tahun tersebut yakni sebesar Rp 650 miliar.

Baca Juga: Realisasi Pokok Lelang Telah Mencapai 45% dari Target yang Ditetapkan

Dia berharap, ke depan dengan adanya kemudahan tarif 0% khususnya untuk lelang UMKM akan semakin mempermudah dan bisa meningkatkan kinerja pendapatan dari PNBP lelang tersebut.

“Kami harapkan dengan adanya stimulus yang kita berikan dalam bentuk kemudahan tarif sampai dengan 0% akan semakin meningkatkan kinerja kami,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kemenkeu menetapkan pengenaan tarif PNBP berupa Bea Lelang sampai dengan 0% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022.

Pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan 0% ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Surplus APBN Capai Rp 73,6 Triliun di Semester I 2022

Dan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.

Pengenaan tarif Bea Lelang dimaksud hanya berlaku untuk Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×