kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi penerimaan pajak kembali negatif


Selasa, 15 September 2015 / 21:13 WIB
Realisasi penerimaan pajak kembali negatif


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Berbagai upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menggenjot penerimaan pajak, belum juga membuahkan hasil. Hingga 31 Agustus 2015, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 598,270 triliun, atau 46,22% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,26 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan mencatatkan negatif lantaran lebih rendah 1,07%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 604,71 triliun.

Meski penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas mencatatkan pertumbuhan 9,46%, masih ada pos dari PPh non migas tersebut yang juga mencatatkan posisi negatif, yaitu pada PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 5,34% atau sebesar Rp 27,14 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 28,67 triliun.

"Kondisi makro ekonomi di mana pertumbuhan melambat dan kurs rupiah melemah berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Selasa (15/9).

Sedangkan untuk PPh Pasal 22, realisasi penerimaan menurun 3,16% atau sebesar Rp 3,92 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp 4,05 triliun. Penurunan PPh Pasal 22 disebabkan oleh penurunan setoran dari beberapa sektor usaha yang antara lain disebabkan oleh penurunan harga minyak dunia, rendahnya impor migas, penurunan kinerja sektor otomotif dan penurunan harga komoditas perkebunan dan perhutanan.

Selain itu masih belum membaiknya penerimaan dari PPh Pasal 22 merupakan indikasi belum terserapnya anggaran belanja Pemerintah dengan optimal, khususnya belanja modal.

Tak hanya itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga mengalami penurunan sebesar 3,93% menjadi sebesar Rp 237,19 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, PPN dan PPnBM tercatat mencapai Rp 246,89 triliun.

Penurunan tersebut terjadi karena adanya penurunan impor yang berdampak pada PPN dan PPnBM Impor. Selain itu, perlambatan ekonomi yang terjadi, berdampak pada penurunan konsumsi barang mewah sehingga menurunkan penerimaan PPnBM dalam negeri. Sedangkan penerimaan PPN Dalam Negeri sampai dengan Agustus 2015 tercatat mengalami pertumbuhan, meski pertumbuhannya melambat.

"Meski telah melakukan berbagai upaya dan terobosan, kami berharap kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat meningkat secara sukarela. Melalui pemanfaatan tahun pembinaan wajib pajak 2015, kami berharap di tahun 2016 nanti tidak ada lagi wajib pajak yang bermasalah dengan pidana perpajakan," ujar Mekar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×