Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak (WP) hingga Jumat (24/4) baru 9,8 juta. Angka tersebut turun 16,24% daripada pencapaian periode sama tahun lalu yang mencapai 11,7 juta.
Direktorat Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sebagian dari wajib pajak masih belum mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri, termasuk dalam menyampaikan SPT Tahunan.
Sebelum pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena pandemi virus corona atawa Covid-19, Ditjen Pajak gencar menjalankan sosialisasi tatap muka. Misalnya, membuat pojok pajak, kelas-kelas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau mengisi SPT Tahunan bagi karyawan perusahaan atau instansi.
Baca Juga: Tinggal empat hari, realisasi pelaporan SPT pajak masih rendah
“Saat ini, hal tersebut tidak bisa kami lakukan secara langsung tatap muka. Kami sudah perbanyak materi-materi edukasi seperti panduan atau video tutorial pengisian SPT Tahunan yang bisa diakses di website, atau medsos kami,” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (27/4).
Disamping itu, Ditjen Pajak memperluas saluran komunikasi elektronik, seperti telpon, WhatsApp, dan kelas pajak online. “Memang diperlukan juga perubahan mindset dari wajib pajak untuk lebih mandiri mempelajari dan melaksanakan kewajiban pajaknya,” tambah Yoga.
Adapun catatan Ditjen Pajak, realisasi untuk wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan di tahun ini baru 9,46 juta SPT Tahunan, lebih rendah 16,28% dibanding 24 April 2019 sebanyak 11,33 juta SPT Tahunan.
Baca Juga: Mulai April ini, diskon tarif PPh badan usaha sudah resmi berlaku
Sementara untuk realisasi SPT Tahunan wajib pajak badan sebanyak 412.166 SPT Tahunan, juga turun 8,82% dibanding periode sama tahun lalu sekitar 452.027 SPT Tahunan.
Namun, otoritas pajak optimistis realisasi SPT Tahunan bisa mencapai tingkat kepatuhan formal wajib pajak di level 80%-85% dari jumlah SPT yang terlapor sebanyak 19 juta wajib pajak atau setara 15,2 juta-16,1 juta SPT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News