Reporter: Venny Suryanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi para pebisnis. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai memberlakukan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi per April 2020.
Insentif ini berlaku baik bagi wajib pajak (WP) Badan umum maupun WP Badan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Adapun penghitungan angsuran pajak penghasilan wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan.
Ini demi memberikan kepastian hukum dan keseragaman penerapannya. Untuk penyesuaian angsuran pajak pada tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan saat yang sama yaitu mulai masa pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
Jadi penghitungan angsuran pajak 2020 untuk wajib pajak badan yang memakai tahun kalender terbagi dua.
Pertama, bagi WP badan umum, selain perusahaan yang diperdagangkan di bursa saham memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 25% jadi 22%. Angsuran pajak sesuai tarif baru berlaku untuk masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020.
Kedua, bagi WP badan yang sudah mencatatkan saham di BEI dan memenuhi syarat pengurangan tarif pajak mendapatkan potongan dari 20% menjadi 19%. Angsuran pajak sesuai tarif baru mulai berlaku April 2020 dengan batas setor pada 15 Mei 2020.
TERBARU