Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi insentif kepabeanan yang telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha mencapai Rp 5,2 triliun hingga Februari 2024.
"Dalam kinerja fasilitas, terjadi peningkatkan nilai insentif kepabenan menjadi Rp 5,2 triliun atau naik 13,9% YoY," tulis Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar dalam keterangan resminya, Minggu (31/3).
Adapun, kinerja fasilitas tersebut mampu mendorong ekspor mencapai US$ 14,8 miliar dan investasi sebesar US$ 645 juta.
Sementara dari sisi pengawasan, peningkatan jumlah penindakan mencapai 6.164 penindakan atau naik 14,4% yoy dengan komoditas utama hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA); narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP); obat-obatan; dan tekstil.
Baca Juga: 85 Perusahaan Memanfaatkan Relaksasi Pelunasan Pita Cukai 90 Hari
Selain itu, Encep menuturkan bahwa Bea Cukai juga turut berperan dalam melindungi masyarakat Indonesia dengan memberantas peredaran NPP dengan jumlah 176 penindakan atau tumbuh 61,5% dengan penindakan yang signifikan di bulan Februari.
“Penindakan pada bulan Februari antara lain penindakan 33 kg methamphetamine atau sabu-sabu di Nunukan dan 40 kg sabu-sabu di Lhokseumawe,” jelasnya.
Untuk diketahui, penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan 15 Maret 2024 mencapai Rp 56,5 triliun atau 17,6% dari target. Rincian penerimaan terdiri dari bea masuk sebesar Rp 9,9 triliun atau 17,3% dari target, bea keluar sebesar Rp 3,3 triliun atau 19% dari target, dan cukai sebesar Rp 43,3 triliun atau 17,6% dari target.
Sementara, bea masuk tumbuh tipis 0,2% yoy karena adanya peningkatan konsumsi menjelang puasa dan lebaran dengan komoditas utama beras dan bangunan prapabrikasi. Sementara bea keluar tumbuh cukup tinggi sebesar 32,2% yoy karena faktor kebijakan pemerintah seperti relaksasi ekspor.
Baca Juga: Tak Efektif Kendalikan Konsumsi, Kebijakan Cukai Rokok Jadi Sorotan
Cukai mengalami penurunan sebesar 5,9% yoy karena penurunan cukai hasil tembakau sebesar Rp 41,7 triliun atau turun 6,5% yoy. Hal ini dipengaruhi produksi hasil tembakau yang lebih rendah dan pola pelunasan yang jatuh tempo awal Januari 2024 telah diselesaikan pada Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News