kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Catat Setoran PPh Pasal 21 Capai Rp 43,3 Triliun Hingga Februari 2024


Kamis, 21 Maret 2024 / 05:50 WIB
Kemenkeu Catat Setoran PPh Pasal 21 Capai Rp 43,3 Triliun Hingga Februari 2024
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan mencatat kinerja penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mencapai Rp 43,3 triliun per Februari.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kinerja penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 masih positif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, realisasi PPh Pasal 21 hingga akhir Februari 2024 telah terkumpul Rp 43,3 triliun, atau berkontribusi 16,1% dari total penerimaan pajak.

Sri Mulyani menyebut kinerja PPh 21 yang positif ini karena terjaganya penyerapan tenaga kerja serta adanya perbaikan gaji/upah karyawan.

"Ini artinya ada penciptaan kesempatan kerja baru yang kemudian mereka membayar PPh 21 atau juga para pekerja mendapatkan kenaikan gaji dan PPh 21 yang dibayarkan menjadi lebih tinggi, atau kombinasi di keduanya," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3).

Baca Juga: Ada Skema Baru, Uang THR Karyawan Bisa Berkurang

Menurutnya, tren PPh yang positif menggambarkan bahwa perekonomian Indonesia terus melanjutkan tren peningkatan dalam jangka panjang.

"PPh 21 itu menggambarkan tren yang cukup positif, ini yang menggambarkan bahwa adanya perekonomian yang relatif stabil dan positif," katanya.

Kemudian, PPh Badan juga menunjukkan tren yang positif. Tercatat, realisasi PPh Badan hingga akhir Februari 2024 mencapai Rp 37,66 triliun.

Ini memberikan sinyal bahwa kinerja unit-unit usaha umumnya masih cukup baik. Meski begitu, penurunan harga dari beberapa komoditas berpotensi mebyebabkan penurunan laba dan penurunan PPh Badan.

"Ini menggambarkan PPh Badan memberikan sinyal bahwa badan usaha kita mampu untuk membayar pajak secara relatif stabil dan tumbuh positif," kata Menkeu.

Selain itu, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN) juga menunjukkan tren yang positif. Hal ini menunjukkan kuatnya konsumsi dalam negeri dalam menopang perekonomian Indonesia.

Tercatat, penerimaan PPN DN hingga Februari 2024 mencapai Rp 62,62 triliun atau berkontribusi 23,3% terhadap total penerimaan pajak.

Baca Juga: Terima THR Lebaran, Siap-Siap Kena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, PPN impor telah terkumpul Rp 40,84 triliun atau berkontribusi 15,2% terhadap total penerimaan pajak. Kinerja PPN impor yang meningkat ini menunjukkan potensi peningkatan produksi pada periode beberapa bulan ke depan.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak pada Februari 2024 sebesar Rp 269,02 triliun. Angka ini setara 13,53% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Hanya saja, realisasi penerimaan pajak tersebut terkontraksi 3,9% year on year (YoY).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×