kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Capai Rp 83,2 Triliun pada Januari 2023


Rabu, 22 Februari 2023 / 16:00 WIB
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Capai Rp 83,2 Triliun pada Januari 2023


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi belanja Pemerintah Pusat sampai dengan 31 Januari 2023 mencapai Rp 83,2 triliun atau 3,7% dari pagu anggaran yang sebesar Rp 2.246 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, realisasi belanja pemerintah pusat tersebut dialokasikan kepada belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 28,7 triliun atau 3,7% dari pagu.

“Belanja K/L ini dialokasikan terutama untuk berbagai belanja bantuan operasional sekolah (BOS), pengadaan peralatan atau mesin, Gedung atau bangunan, dan sarpras atau logistik, pemeliharaan jalan, jaringan atau irigasi BMN, penyaluran bantuan sosial dan termasuk kegiatan operasional K/L,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Rabu (22/2).

Baca Juga: Tak Rela Lepas Sri Mulyani, Jokowi Pilih Ajukan Lagi Perry Warjiyo Jadi Gubernur BI?

Kemudian, belanja pemerintah pusat tersebut dialokasikan juga untuk belanja non K/L. Realisasinya mencapai Rp 54,5 triliun atau 4,4% dari pagu anggaran non K/L.

Sri Mulyani menyebut, realisasi belanja non K/L tersebut dialokasikan utamanya untuk pembayaran manfaat pensiun dan penyaluran subsidi non energi.

“Jadi untuk belanja non K/L yang sangat besar adalah untuk dana pensiun dan subsidi non energi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×