Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di bidang kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Berdasarkan realisasi per tanggal 10 Juli 2020, pemerintah telah mencairkan dana untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan sebesar Rp 1,85 triliun.
Asal tahu saja, dana penanganan wabah virus corona di bidang kesehatan akan digunakan untuk belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran JKN BPJS Kesehatan, insentif perpajakan, serta dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Pandemi menghantam Singapura ke dalam resesi karena PDB merosot 41% di kuartal kedua
"Pemerintah berkomitmen secara bersama untuk terus mempercepat penyerapan anggaran di bidang kesehatan, khususnya dalam penanganan Covid-19 dan ini dilakukan dengan percepatan pembayaran di bulan Juli 2020 dengan simplifikasi prosedur, adanya revisi Keputusan Menteri Kesehatan dan juga penyediaan uang muka untuk klaim biaya perawatan," sebagaimana dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Selasa (14/7).
Secara rinci, realisasi ini terdiri atas insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar Rp 213,08 miliar untuk 44.796 nakes. Pada periode yang sama, pemerintah juga mencairkan santunan kematian nakes sebesar Rp 300 juta, sehingga total realisasi penyaluran santunan menjadi Rp 5,7 miliar untuk 19 nakes.
Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 1,9 triliun untuk sekitar 78.740 tenaga kesehatan pusat yang anggarannya dialokasikan pada Satker Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (BPPSDM Kemenkes).
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan insentif nakes di daerah senilai Rp 3,70 triliun untuk sekitar 99.600 nakes yang dialokasikan khusus melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Alokasi dana BOK tersebut, didasarkan oleh pengajuan data dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan daerah ke Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing Pemda.
Baca Juga: Australia memperketat pembatasan di tengah wabah Covid-19 gelombang kedua
Setelah data tersebut diverikasi oleh Dinkes, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenkes untuk kemudian direkomendasikan ke Kemenkeu. Di dalam hal ini, Kemenkeu kemudian terus meningkatkan koordinasi dengan Kemenkes untuk mempercepat pengajuan data dari Dinkes dan rekomendasi dari Kemenkes.
Adapun secara rinci, insentif yang diberikan bagi para tenaga medis, yaitu untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta/bulan, dokter umum atau dokter gigi maksimal Rp 10 juta/bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta/bulan, dan untuk tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta/bulan.
Selanjutnya, pemerintah telah mencairkan klaim biaya penanganan pasien Covid-19 sebesar Rp 871,31 miliar dari alokasi dana senilai Rp 975 miliar. Adapun realisasi ini berdasarkan pembayaran yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Jumlah realisasi ini, terdiri atas pembayaran uang muka atas klaim rumah sakit (RS) sebesar Rp 379,9 miliar, dan pelunasan klaim RS sebesar Rp 491,9 miliar. Sementara itu, untuk realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan atau pencegahan Covid-19 adalah sebesar Rp 768,9 miliar, atau mencapai 99,97% dari alokasi awal senilai Rp 769,17 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News