Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan insentif nakes di daerah senilai Rp 3,70 triliun untuk sekitar 99.600 nakes yang dialokasikan khusus melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Alokasi dana BOK tersebut, didasarkan oleh pengajuan data dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan daerah ke Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing Pemda.
Baca Juga: Australia memperketat pembatasan di tengah wabah Covid-19 gelombang kedua
Setelah data tersebut diverikasi oleh Dinkes, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenkes untuk kemudian direkomendasikan ke Kemenkeu. Di dalam hal ini, Kemenkeu kemudian terus meningkatkan koordinasi dengan Kemenkes untuk mempercepat pengajuan data dari Dinkes dan rekomendasi dari Kemenkes.
Adapun secara rinci, insentif yang diberikan bagi para tenaga medis, yaitu untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta/bulan, dokter umum atau dokter gigi maksimal Rp 10 juta/bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta/bulan, dan untuk tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta/bulan.
Selanjutnya, pemerintah telah mencairkan klaim biaya penanganan pasien Covid-19 sebesar Rp 871,31 miliar dari alokasi dana senilai Rp 975 miliar. Adapun realisasi ini berdasarkan pembayaran yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Jumlah realisasi ini, terdiri atas pembayaran uang muka atas klaim rumah sakit (RS) sebesar Rp 379,9 miliar, dan pelunasan klaim RS sebesar Rp 491,9 miliar. Sementara itu, untuk realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan atau pencegahan Covid-19 adalah sebesar Rp 768,9 miliar, atau mencapai 99,97% dari alokasi awal senilai Rp 769,17 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News