kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Real count pilpres KPU sudah tembus 50%: Jokowi 56,22%-Prabowo 43,78%


Senin, 29 April 2019 / 09:02 WIB
Real count pilpres KPU sudah tembus 50%: Jokowi 56,22%-Prabowo 43,78%


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penghitungan suara hasil pemilihan presiden 2019 secara real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menembus 50%.

Dikutip dari situs resmi KPU, hingga Senin (29/4) pukul 8.45 WIB, telah masuk penghitungan suara dari  407.054 TPS, atau setara 50,05% dari total TPS yang sebanyak 813.350 TPS. Sedangkan total suara yang masuk mencapai 76,51 juta suara.

Dari perhitungan sementara tersebut, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraih 43.012.395 suara atau 56,22% dari total suara yang masuk.

Sedangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 33.493.696 suara atau 43,78% dari total suara yang masuk.

Dengan demikian, Jokowi-Ma'ruf Amin unggul 9.518.699 suara atas pasangan Prabowo-Sandi.

Jokowi-Ma'ruf Amin antara lain unggul di Sumatra Utara, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur. Lalu di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, Papua Barat dan Kalimantan Utara.

Sedangkan Prabowo Sandi unggul di Aceh, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×