kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

Rawan Pemborosan, Pemberian Tunjangan Rumah Anggota DPR Harus Diawasi


Senin, 07 Oktober 2024 / 17:40 WIB
Rawan Pemborosan, Pemberian Tunjangan Rumah Anggota DPR Harus Diawasi
ILUSTRASI. Wacana mengganti fasilitas rumah dinas anggota DPR dengan uang kompensasi atau tunjangan sebetulnya sudah bergulir sejak 2018 silam.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian tunjangan perumahan kepada 580 anggota DPR baru yang disebut mencapai Rp 50 juta per bulan per orang. Wacana mengganti fasilitas rumah dinas anggota DPR dengan uang kompensasi atau tunjangan sebetulnya sudah bergulir sejak 2018 silam. 

Dalihnya, biaya perawatan rumah dinas semakin tinggi ditambah banyak rumah tidak layak huni. Kompleks perumahan DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, berjumlah lebih dari 500 unit

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar mengatakan, alasan tidak lagi menyediakan rumah dinas lantaran kondisi rumah dinas yang tersedia bagi anggota parlemen saat ini sudah rusak parah dan butuh perawatan yang tidak murah.

"Lebih dari 50% rumah jabatan itu rusak di bagian atap sehingga kerap bocor ketika hujan," katanya, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Kemenkeu Beri Penjelasan soal Nasib Aset Rumah Dinas Anggota DPR RI

Tubagus Haryo Karbyanto, Analis Kebijakan Publik FAKTA Indonesia mengatakan, keputusan mengganti fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI dengan tunjangan perumahan bulanan bagi anggota DPR RI periode 2024-2029 menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis. 

Kompleks RJA di Kalibata dan Ulujami akan dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Namun, kebijakan penggantian RJA ini memerlukan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran.

Menurut Tubagu, pemberian tunjangan perumahan bulanan dapat berisiko lebih mahal dibandingkan dengan memelihara RJA. Ketidakpastian terkait besaran tunjangan yang akan diterima anggota DPR menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan ini justru akan membebani anggaran negara lebih besar. 

"Mengingat sebagian besar anggota DPR sudah memiliki kondisi ekonomi yang mapan, perlu dipertimbangkan apakah tunjangan tersebut memang mendesak atau sekadar menghabiskan anggaran tanpa urgensi," katanya kepada KONTAN, Senin (7/10/2024).

Tubagus menekankan pentingnya transparansi dalam menetapkan besaran tunjangan. Keterbukaan mengenai alokasi anggaran dan mekanisme evaluasi tunjangan sangat diperlukan. "Jika tidak diatur dengan baik, tunjangan ini berpotensi terus meningkat tanpa pengendalian yang tepat, membebani anggaran negara untuk jangka panjang," tandasnya.

Baca Juga: Sekjen DPR RI Sebut Rumah Dinas Anggota DPR Banyak Tikus dan Rayap

Di sisi lain, kompleks RJA yang dikembalikan kepada negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau dikelola sebagai aset produktif. Tubagus bilang, hal ini yang harus dipastikan agar pengembalian aset tersebut tidak menjadi pengalihan semata tanpa ada manfaat optimal bagi negara.

Atas dasar itu, FAKTA Indonesia mengajak masyarakat dan media untuk mengawasi implementasi kebijakan ini. Besaran tunjangan perumahan harus wajar dan sesuai dengan kebutuhan. 

Dengan kondisi anggaran negara yang masih perlu perhatian pasca pandemi, DPR harus memastikan kebijakan ini efisien dan bertanggung jawab. "Kebijakan ini perlu transparansi penuh agar tidak menjadi pemborosan anggaran," tegas Tubagus

Selanjutnya: Roket Hezbollah Hantam Kota Haifa, Saat Israel Peringati Perang Gaza

Menarik Dibaca: Cara Minum Cuka Apel untuk Diet, Benarkah Efektif Turunkan BB?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×