Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Banyaknya mantan narapidana dalam kasus korupsi yang dipromosikan menjadi pejabat di sejumlah daerah mengundang reaksi publik. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pun angkat bicara mengenai masalah ini.
"Di birokrasi ini, saya sudah katakan jika ada orang yang sudah pernah dipidana dan diberi jabatan harus dicopot. Kalau tidak dicopot, saya akan membatalkan surat keputusan pengangkatannya," tandas Gamawan, Kamis (8/11).
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, peringatan tersebut berlaku bagi semua daerah yang mengangkat mantan pejabat yang sudah divonis bersalah karena terlibat korupsi. Dari data Kemdagri diketahui setidaknya ada 153 pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pernah jadi terpidana.
Atas dasar itu, Mendagri bilang, institusinya sekarang sedang melakukan investigasi apakah ada dari 153 mantan oknum PNS ini yang diberi jabatan lagi.
"Imbauan ini sudah disosialisasikan ke berbagai daerah. Mereka sudah diberi surat edaran sebagai peringatan, karena hal ini sudah diatur dalam UU Pokok Kepegawaian," ujarnya.
Gamawan juga memaparkan, ada sekitar 281 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah yang tersangkut kasus hukum dan didominasi tindak pidana korupsi. "Saya dapat laporan lagi, ada kepala daerah yang terjerat korupsi," ujar Gamawan tanpa menyebut nama siapa kepala daerah yang dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News