Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Dalam catatan Firsan, Polri pada 2019 di masa Kapolri Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang secara jelas dimaksudkan bagi penyidikan tindak pidana agar Penyidik Polri agar dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Di situ ada kata-kata: yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan. Jika Kapolri sampai membuat Peraturan artinya citra ini yang harusnya dijaga setiap penyidik Polri!,” tegasnya.
Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri, Nasabah Meminta Kejelasan Status Hukum Direksi Indosterling
Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, menyatakan komitmen untuk menjalankan kewajiban dari putusan PKPU. Dia juga mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.
“Kreditur yang memberikan dukungan kepada manajemen IOI terus bertambah. Mereka justru meminta agar proses pidana dihentikan karena sadar kasus pidana akan mengganggu kesepakatan PKPU yang telah mereka sepakati dan diwujudkan manajemen IOI,” tuturnya.
Selanjutnya: Layaknya Perusahaan PengeIola Investasi, Pengacara Indosterling: Kami Punya Izin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News