kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Ratusan kreditur IOI ajukan petisi, pakar komunikasi sebut itu efek itikad baik


Rabu, 19 Mei 2021 / 21:23 WIB
ILUSTRASI. Indosterling Group


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Dalam catatan Firsan, Polri pada 2019 di masa Kapolri Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang secara jelas dimaksudkan bagi penyidikan tindak pidana agar Penyidik Polri agar dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan dan akuntabel. 

“Di situ ada kata-kata: yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan. Jika Kapolri sampai membuat Peraturan artinya citra ini yang harusnya dijaga setiap penyidik Polri!,” tegasnya.

Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri, Nasabah Meminta Kejelasan Status Hukum Direksi Indosterling

Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, menyatakan komitmen untuk menjalankan kewajiban dari putusan PKPU. Dia juga mengatakan percepatan pembayaran PT IndoSterling Optima Investa sebagai bukti nyata komitmen perusahaan memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati.

“Kreditur yang memberikan dukungan kepada manajemen IOI terus bertambah. Mereka justru meminta agar proses pidana dihentikan karena sadar kasus pidana akan mengganggu kesepakatan PKPU yang telah mereka sepakati dan diwujudkan manajemen IOI,” tuturnya.

Selanjutnya: Layaknya Perusahaan PengeIola Investasi, Pengacara Indosterling: Kami Punya Izin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×