Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan kewenangan kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno untuk melantik Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2013-2018.
Pendelegasian kewenangan itu disampaikan Presiden pasca ditahannya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mengatakan hal itu melalui lewat pesan elektronik Sabtu (21/12) malam.
"Wakil Gubernur Rano Karno diberikan wewenang melantik Wali Kota Tangerang, sebagai tindak lanjut, Mendagri akan segera berkoordinasi dengan Wagub dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten," ujar Djoko.
Djoko mengatakan, sebelumnya, tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang diutus Mendagri Gamawan Fauzi telah datang ke Banten untuk membicarakan seputar pelantikan Walikota Tangerang dengan Gubernur dan jajaran pemerintahan di Banten.
Sebagaimana diketahui, pelantikan walikota/wakil walikota Tangerang telah tertunda lima kali. Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada 27 November 2013, tetapi dibatalkan. Selanjutnya pelantikan dijadwalkan pada 7 Desember, 11 Desember, 15 Desember, dan 18 Desember 2013, namun ditunda karena Atut berhalangan.
Kini, dengan adanya pendelegasian mandate kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno, diharapkan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2013-2018 bisa segera dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News