Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan makar Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat dirinya ke Polda Metro Jaya.
Bersama tim pengacaranya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ratna memberikan surat bernomor 001/S-K/ACTA/I/2017 yang berisi argumen Ratna tidak bisa dijerat kasus makar karena tak ada bukti.
Kuasa hukum Ratna, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pengajuan permohonan SP3 sesuai dengan pasal 109 KUHAP adalah hak dari pada tersangka. "Karena ini kan disangka makar, menurut versi kami perbuatan makar tidak ada dan tidak terjadi. Percobaannya juga tidak, belum terjadi," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1).
Menurut Alamsyah, penetapan kliennya jadi tersangka sangat prematur. Dalam Pasal 184 KUHAP, seseorang ditetapkan tersangka harus memiliki dua alat bukti yang kuat.
Alamsyah mengatakan, Ratna tidak pernah terlibat pertemuan-pertemuan yang kini dituding polisi sebagai upaya makar. Ia optimistis permohonan penghentian kasus kliennya akan diterima. "Mohon perkara ini dikaji secara yuridis jangan sampai ada intervensi poilitik, hukum adalah hukum, politik adalah politik," katanya.
Mengenai upaya hukum lainnya jika permohonan SP3 tidak dikabulkan, pihaknya kemungkinan akan menempuh jalur praperadilan.
"Kalau tidak dikabulkan mari kita melakukan upaya hukum lain, bukan tidak mungkin mengajukan praperadilan, dengan menguji sah tidaknya penetapan tersangka," ujarnya. (Nibras Nada Nailufar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News