Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia optimis dapat menjaring investasi dari Jepang melalui perjanjian dagang ASEAN dan Jepang.
Indonesia telah meratifikasi protokol pertama untuk mengubah persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Jepang (1st Protocol to Amend the AJCEP).
Protokol pertama tersebut menekankan pada sektor perdagangan jasa dan investasi. Setelah sebelumnya dalam AJCEP telah diatur mengenai sektor perdagangan barang.
"Protokol ini diprediksi akan memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk menarik investasi dari Jepang pada sektor-sektor manufaktur dan jasa di Indonesia serta mendorong perpindahan tenaga terampil dan profesional kedua pihak," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (26/10).
Baca Juga: Indonesia berupaya agar sertifikasi halal bisa diterima di negara tujuan ekspor
Dalam perdagangan jasa, Indonesia mengkomitmenkan 48 sub-sektor jasa sementara Jepang mengkomitmenkan 147 subsektor. Sementara terkait Movement of Natural Person (MNP), Indonesia membuka 2 kategori sementara Jepang membuka 7 kategori.
Selain itu, protokol ini juga akan membawa kepastian hukum, perlakuan yang adil dan setara dalam kegiatan investasi. Sehingga menciptakan peluang bisnis baru dan semakin meningkatkan arus perdagangan dan investasi antara ASEAN dan Jepang.
AJCEP juga memiliki kelebihan Regional Value Content sebesar 40%. Indonesia dapat mengimpor bahan baku dari luar Indonesia dalam membuat sebuah produk. "Selama produk akhir atau produk jadi memiliki kandungan regional ASEAN dan Jepang sebesar 40%, maka produk tersebut dapat diklaim sebagai produk Indonesia dan menikmati tarif preferensi yang disepakati di AJCEP," terang Djatmiko.
Sebagai informasi, saat ini Indonesia juga telah memiliki perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif dengan Jepang yang disebut IJEPA. Pada perjanjian tersebut terdapat kesepakatan yang lebih liberal dibandingkan AJCEP. Tahun 2019 lalu Indonesia telah selesai melakukan General Review IJEPA. Saat ini Indonesia sedang melakukan negosiasi protokol perubahan IJEPA.
Selanjutnya: Indonesia Mulai Perluas Pasar Ekspor ke Negara Non Tradisional Mulai Tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News